REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Hingga saat ini, masih terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Yogyakarta. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono, mengatakan total tunggakan yang ada mencapai Rp 50 miliar.
Itu jumlah total tunggakan sejak 1994 hingga 2017, kata Kadri, Kamis (1/2). Ia pun mengatakan, permasalahan pemungutan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan pencapaian target terkendala oleh beberapa hal.
Menurut dia, salah satu kendala karena SPPT ini merupakan pajak tahunan yang jatuh temponya selalu sama."Sehingga ada kecenderungan masyarakat membayar menunggu saat jatuh tempo," ujar dia.
Selain itu, lanjutnya, permasalahan timbul akibat wajib pajak PBB tinggal di luar daerah, sehingga penyampaian SPPT PBB-nya terlambat. Guna mengatasi permasalahan-permasalan yang timbul mengenai pemungutan pajak ini, BPKAD Kota Yogyakarta telah melakukan upaya dengan membentuk Tim Penagihan serta Pemantauan.
BPKAD pun mengadakan pembayaranan massal PBB di Pendopo Balaikota Timoho serta mengadakan pembayaran PBB dengan sistem jemput bola di Rukun Warga (RW) dan kelurahan se-Kota Yogyakarta. "Selain itu BPKAD juga menjalin kerja sama dengan Bank BPD dan Kantor Pos Yogyakarta untuk menyediakan alternatif titik-titik pembayaran pajak yang lebih luas dan fleksibel," katanya.
Kadri Renggono mengatakan target SPPT PBB tahun 2018 adalah sebesar Rp 69,5 miliar. Ia pun mengungkapkan jika pada tahun 2017 pembayaran PBB di Kota Yogyakarta dapat melampaui target yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp79.093.375.020, atau setara 119,84 persen dari target.
"Jumlah tersebut sekaligus memberikan kontribusi sebesar 18,38 persen dari total penerimaan pajak daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017," katanya.