REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nazar merupakan narapidana yang terjerat dua kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Baru kita usulkan kok pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (2/2).
Dedi mengatakan, pihaknya baru mengusulkan pemberian pembebasan bersyarat itu pada 23 Desember 2017 kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sampai saat ini, usulan tersebut masih dalam pembahasan.
Dedi menilai, pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin sudah memenuhi syarat administratif maupun subtantifnya. "Dia punya (status) JC, justice collaborator. Kemudian pidana denda sudah dibayar. Kemudian malah sudah lewat tanggal 2/3-nya, tanggal 19 Desember 2017. Bebas benarnya nanti 31 Oktober 2023," terang Dedi.
Sampai saat ini, Nazar diketahui sudah mendapatkan remisi kurang lebih 28 bulan, sejak 2013 sampai 2017. Bila memang dikabulkan, pengajuan bebas bersyarat, kemungkinan Nazar akan bebas pada tahun 2020.
"Jadi begini, hukuman totalnya kan 13 tahun. Jadi 13 tahun, dikurang 28 bulan remisi, dikali 2/3 itu. Karena dia tindak pidana korupsi maka akan asimilasi dulu. Kami kan mengajukan Desember 2017, perhitungannya sampai dia bebas 31 Oktober 2023, itu dibagi dua berapa, kurang lebih masih tiga tahun dia bebas. 2020-an lah nanti dia bebas. Yang jelas syarat substantif dan administratif sudah terpenuhi," jelas Dedi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut kini sedang dalam tahap verifikasi berkas di Dirjen Pemasyarakatan.
Beberapa persyaratannya adalah terpidana harus sudah menjalani dua pertiga pidananya, mengikuti program pembinaan yang baik di lapas, berkelakuan baik, dan memiliki status JC.
"Setelah verifikasi nantinya Pak Dirjen memberikan pertimbangan ke pak Menteri (Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly) untuk memberikan keputusan menteri, apa bisa atau tidaknya saudara Nazaruddin asimilasi dan pembebasan bersyarat," terang Ade.
Selain itu, Ade menjelaskan, Dirjen Pemasyarakatan juga akan meminta rekomendasi KPK terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, untuk proses asimilasi menjadi kewenangan Kemenkumham khususnya Lapas. "Bahwa nanti ada koordinasi dengan KPK sesuai syarat di PP 99/2012 tentu setelah kami terima suratnya akan dipelajari lebih lanjut," ucap Febri.
Lebih lanjut Febri menerangkan, mengacu ke Pasal 38A PP 99 asimilasi dilakukan dalam bentuk kerja sosial. "Kerjaso sialnya seperti apa? Tentu mengacu pada aturan Kemenkumham. Syarat asimilasi ini berbeda dengan pembebasan bersyarat yang lebih berat," tutur Febri.