Jumat 02 Feb 2018 19:15 WIB

Polda Jabar Ungkap Peredaran Sabu Antarprovinsi

Sabu tersebut diketahui bersumber dari negara Thailand

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
apolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam pengungkapan peredaran sabu antarprovinsi di Mapolres Sukabumi Kota
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
apolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam pengungkapan peredaran sabu antarprovinsi di Mapolres Sukabumi Kota

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKABUMI -- Kepolsian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap peredaran sabu antar provinsi yang bersumber dari negara Thailand. Proses pendistribusiannya dilakukan melalui kapal laut dan dilanjutkan melalui sejumlah bandara.

"Kasus ini terungkap dari hasil pengembangan Polda Jabar terhadap tersangka IR yang ditangkap di Bandung pada September 2017 lalu," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (2/2).

Dalam rilis tersebut ditunjukkan juga barang bukti sabu seberat 25,404 kilogram dan enam orang tersangka yang mengedarkannya.

Tersangka IR diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 4,2 kilogram. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka IR merupakan bagian dari jaringan narkoba antar provinsi yang berdomisili di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Untuk mengungkap peredaran narkoba ini penyidik kepolisian melakukan pendalaman cukup lama. Penelusuran tersebut akhirnya menghasilkan temuan adanya sindikat yang mengirim sabu ke berbagai provinsi termasuk Banjarmasin, Surabaya dan Pontianak yang berasal dari Batam.

Modus operandinya, ungkap Agung, apabila akan dikirim ke provinsi tersebut maka barang jenis sabu dimasukkan ke dalam sol sepatu. Dalam satu sepatu yang dibuat khusus ini diperkirakan ada sabu seberat satu kilogram. Upaya ini dilakukan agar bisa secara mudah masuk ke bandara.

Dari hasil pemeriksaan kata Agung, pergerakan pertama sabu ini berasal dari Thailand yang kemudian dibawa dengan menggunakan kapal ke Malaysia. Selanjutnya dengan media kapal lagi dibawa ke Aceh Utara atau tepatnya di pulau terluar.

Terakhir lanjut dia, sabu dibawa ke Batam dengan kapal dan disimpan di safe house atau tempat aman. Dari Batam ini sabu dibawa oleh kurir ke berbagai provinsi di Indonesia dengan menggunakan modus menyimpan sabu di sol sepatu.

Menurut Agung, pengungkapan kasus ini diawali dengan penggerebekan kegiatan transaksi narkoba dengan mengamankan sejumlah tersangka. Dari satu lokasi tersebut polisi mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi kawasan perumahan di Batam.

"Pada saat menggeledah di rumah Perumahan Puri Batam ditemukan sabu yang di masukan ke dalam tabung gas yang sudah dimodifikasi," ujar Agung.

Agung menambahkan, dalam kasus peredaran narkoba ini ditangkap enam orang pelaku. Ke enamnya yakni AM (42) warga Batam, Mus (28) warga Aceh, Sa (35) warga Batam, Da (36) warga Batam, Az (36) warga Aceh, dan MS (24) warga Batam. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement