REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap HPM (21) karena memiliki empat kilogram narkotika golongan satu jenis ganja di Simpang Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjungmutiara, pada Kamis malam (1/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal dalam ekspose kasus di Lubukbasung, Jumat, mengatakan tersangka yang diduga menjadi pengedar ini tidak memberi perlawanan saat ditangkap.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti empat kilogram ganja, satu unit sepeda motor, satu buah goni dan lainnya telah diamankan di Mako Polres Agam untuk proses selanjutnya," tambahnya.
Ia menceritakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa tersangka sering melakukan transaksi ganja di daerah itu. Atas laporan itu, pihaknya mengerahkan Unit Opsnal ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Unit Opsnal melakukan pengintaian terhadap terlapor. Ternyata benar dan saat terlapor sedang keluar rumahnya yang akan melakukan transaksi, anggota langsung menangkap dan mengamankan dua paket besar daun ganja dengan berat dua kilogram.
Setelah itu dikembangkan ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan. "Anggota menemukan dua paket besar ganja lainnya yang disimpan di atas lemari," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara. Ia mengakui ini merupakan kasus penyalahgunaan narkotika yang ketiga di wilayah hukum Polres setempat pada 2018, sebelumnya pada Januari pihaknya juga menangani dua kasus.
Sedangkan pada 2017 sebanyak 28 kasus dan 2016 sebanyak 28 kasus. "Kita akan memerangi kasus penyalahgunaan narkotika ini dan berharap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan apabila ada menemukan warga yang sedang menggunakan narkotika dan lainnya," katanya.