REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG, BEKASI -- Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menangkap dua orang remaja berinisial ZM (17) dan RG (19) yang nekat mencuri sepeda motor. Keduanya kemudian menjual motor curian melalui sosial media 'Facebook'.
"Itu dilakukan pelaku di Jalan Raya Diponegoro, Desa Setiamekar Kecamatan Tambun Selatan pada Senin (22/01) dinihari," kata Kepala Polsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko, Jumat (2/1).
Sepeda motor sendiri adalah milik Aditia Rizky (Korban) yang memarkirkannya di halaman bengkel mobil. Terungkapnya kejadian tersebut saat korban mengetahui kendaraannya yang dijual oleh kedua tersangka melalui akun media sosial.
Setelah itu, korban bersama petugas memancing pelaku dengan cara berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Kemudian korban melakukan penjebakan dengan menyetujui harga motor turian tersebut yang dijual seharga Rp 1.300.000. Dan meminta untuk bertemu guna melangsungkan transaksi dengan sistem 'Cash On Delivery' (COD). Tetapi dalam pertemuan tersebut korban ditemani oleh anggota dari Polsek Tambun.
Rahmat mengatakan, dalam penyelidikan pelaku mengaku memiliki peran masing-masing. Pelaku ZM bertugas mengawasi situasi lingkungan sekitar, sedangkan RG sebagai bagian eksekusi guna mengambil sepeda motor milik korban.
Diketahui bahwa ZM dan RG sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali dan dua kejahatan tersebut berada pada wilayah hukum Polsek Tambun.
Dalam kejadian tersebut ikut diamankan dua unit sepeda motor, satu lembar surat keterangan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), satu telepon genggam dan satu set kunci palsu.
Dalam hal ini kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat1 ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancama hukuman maksimal tujuh tahun penjara.