REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengungkapkan kronologis operasi tangkap tangan yang dilakukan tim satgas KPK dengan perizinan dan pengurusan penempatan di Pemkab Jombang Jawa Timur pada Sabtu (3/2). KPK telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Selistyowati sebagai tersangka.
Syarief menuturkan operasi tangkap tangan dilakukan di tiga lokasi yakni Surabaya, Jombang dan Solo, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan pengecekan ke lapangan. Sebanyak tujuh orang diamankan oleh tim satgas KPK, dua orang diamankan di Jombang, tiga orang di Surabaya dan dua orang di Solo.
KPK, kata Syarief, menerima informasi adanya kutipan-kutipan terkait dana kapitasi dan pungli perizinan yang diadministrasikan oleh administrasi bendahara paguyuban puskesmas se-Jombang. Karena itu, tim menelusuri kebenaran informasi tersebut. Pada Sabtu (3/2) tim bergerak secara pararel ke dua lokasi di Jombang dan Surabaya.
"Pukul 09.00 WIB, tim pertama bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan menangkap Kepala Puskesmas Perak yang juga menjabat sebagai bendahara paguyuban puskesmas se-Jombang, Oisatin," kata Syarief di Gedung KPK Jakarta, Ahad (4/2).
Setelah menangkap Oisatin, tim KPK mendapatkan catatan pengadministrasian dana atau uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan. Kemudian, setelah itu, tim kedua bergerak ke sebuah apartemen di Surabaya untuk menangkap Inne beserta keluarganya.
Dari penangkapan Inne, tim kembali menemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inne Selistyowati. Rekening itu diduga kuat menjadi tempat penampungan uang kutipan.
Kemudian, dari Puskesmas Perak, tim KPK bergerak menuju kediaman Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang, Didi Riyadi di Jombang sekitar pukul 10.30 WIB. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, tim lainnya juga bergerak ke Stasiun Solo Balapan untuk menangkap Nyono di sebuah restoran cepat saji.
"Nyono saat itu sedang menunggu keberangkatan kereta ke Jombang bersama ajudannya," ucap Syarief.
Saat menangkap Nyono, tim KPK menemukan bukti uang tunai sebesar Rp 25.550.000 serta uang 9.500 dollar AS. Uang itu diduga sisa pemberian Inne kepada Nyono.
"Nyono bersama ajudannya, M kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK Sabtu kemarin pukul 21.15 WIB. Sementara itu, Inne dan salah satu anggota keluarganya berinisial S diterbangkan ke Jakarta pada Minggu, dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 07.00 WIB," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nyono dan Inne sebagai tersangka suap. Nyono diduga kuat menerima uang suap sejumlah Rp 434 juta dari Inne. Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sementara itu, uang suap yang diterima Nyono diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018.
Diduga, Inna mengumpulkan uang itu dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Pembagian uang itu antara lain; 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
Selain itu, Inna juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari izin pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Nyono sebesar Rp 75 juta.