REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Romli Atmasamita menilai, adanya keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) perlu ditelusuri. Sebab, Agus yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diduga ikut menunjuk konsorsium untuk menggarap proyek KTP-el.
"Perlu ditelusuri dugaan AR (Agus Rahardjo) mantan ketua LKPP dalam penunjukkan konsorsium untuk proyek KTP-el," kata Romli saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (6/2).
Diketahui, saat proyek KTP-el bergulir, Agus menjabat sebagai Kepala LKPP. Ihwal peran Agus sebagai Ketua LKPP pun tertulis dalam surat tuntutan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Baru-baru ini saksi kasus korupsi KTP-el untuk terdakwa Setya Novanto, Setya Budi Arijanta, yang merupakan pejabat di LKPP, membenarkan bahwa LKPP, yang saat itu dipimpin Agus, terlibat dalam pendampingan proyek pengadaan KTP-el.
Menurut Setya Budi, LKPP menyarankan agar proses lelang dihentikan. Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri. "Kami dimarahin Mendagri, katanya sistem kalian payah," kata Setya Budi di persidangan.
Agus Rahardjo sendiri sebelumnya tak menampik hal tersebut. Namun, menurut Agus pada saat itu, LKPP tidak mendampingi pihak Kemendagri sampai tahapan lelang lantaran ditolaknya usulan LKPP oleh Kemendagri.