REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga pelaku pembuat akun Instagram palsu, yang memajang foto-foto wanita dengan tarifnya. Mereka menggunakan nama salah satu tempat hiburan yang ada di Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, wanita dalam foto itu bisa dipesan sesuai waktu kesepakatan kedua pihak. "Mereka buat akun Instagram fiktif dengan foto wanita. Bagi yang berminat sesuai dengan tarif, nanti bayar uang muka," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (8/2).
Harga yang terpampang dalam akun itu variatif, mulai dari Rp 3,8 juta untuk pendamping wanita kelas biasa dan Rp 4,7 juta untuk kelas premium. Dari hasil perbuatannya, mereka bisa meraup untung sebesar Rp 25 juta per minggunya, hasilnya dibagi tiga.
Kejadian berawal pada 16 Desember 2017 lalu, saat korban membuka akun Instagram mengatasnamakan CGS. Setelah melakukan transaksi dengan pemilik nomor handphone yang tercantum di akun tersebut, korban merasa dirugikan lantaran wanita yang dipesan tak kunjung datang.
"Korban mendatangi tempat hiburan tersebut. Karena tempat hiburan itu tidak merasa memiliki akun, akhirnya melapor ke Polres Jakarta Barat," kata Edi.
Usai terima laporan, penyidik segera lakukan penyelidikan dengan berpura-pura memesan wanita. "Kemudian didapati rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi. Rekening itu digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan mereka," jelas Edi.
Lalu pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemilik rekening alias AK di Bekasi. Dari hasil pendalaman AK, l didapati bahwa dia dikendalikan oleh dua orang yang tengah berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bekasi. Mereka adalah MBS dan NF.
"Jadi mereka menggunakan handphone dari lapas, sudah hampir selama enam bulan akun IG itu dibuat. Dia ambil fotonya acak dari internet. Tapi untuk operasinya sendiri mereka baru dua bulan," kata dia.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.