REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap sepuluh pengedar narkoba di tempat yang berbeda dalam operasi yang digelar selama dua pekan terakhir. "Dari penangkapan itu, kami menyita 38,78 gram narkoba jenis sabu-sabu serta 1.750 butir pil tramadol," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Eko Condro, di Karawang, Jumat (9/2).
Ia mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, rata-rata para pengedar mengaku mendapatkan barang bukti sabu-sabu dan pil tramadol dari para bandar atau pengedar yang ada di luar wilayah Karawang. Barang haram itu diperoleh dengan harga sekitar Rp 1,5 Juta per gram untuk sabu-sabu. Selanjutnya sabu tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta per gram.
Sedangkan untuk obat-obatan jenis pil tramadol dibeli dengan harga Rp.2.500 per butir, selanjutnya dijual dengan harga Rp 3.500 per butir. Menurut dia, para pengedar tersebut kebanyakan merupakan kalangan pekerja atau buruh. Sasarannya adalah sesama rekan kerja maupun tetangga tempat tinggal mereka.
Narkoba itu dijual kepada orang-orang yang mereka kenal. Para pengedar itu ialah Ahmad, Bukhori Muamar Muslim, Rusid, A. Sopandi, Agus Bahtiar, Suwandi, Nurhalim, Martin Andrian, Bayu Azhari serta Rahmat Hidayat.
Ia mengatakan, Bayu Azhari dan Rahmat Hidayat ditangkap karena mengedarkan pil tramadol. Sedangkan delapan pelaku lainnya ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu.
Sepuluh pelaku itu ditangkap dalam rentang waktu selama dua pekan, yakni sejak sejak 26 Januari hingga 5 Februari 2018. Atas perbuatannya, dua pelaku peredaran pil tramadol akan dijerat pasal 196 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal sepuluuh tahun penjara. Sedangkan delapan tersangka lainnya yang mengedarkan sabu-sabu akan dijerat pasal 112 jo 127 jo 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.