REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kadir menyatakan belum ada laporan mengenai praktik Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di wilayahnya. Ia menjelaskan perilaku LGBT merupakan penyakit masyarakat.
Pemkab menolak keras praktik LGBT menjamur di Kabupaten Tasik. Apalagi, perilaku LGBT kerap diselingi praktek komersil dari pelakunya.
Jika ada laporan tentang kasus LGBT, Pemkab Tasik telah memiliki kebijakan untuk menghadapinya. Abdul menjelaskan pelaku akan diserahkan kepada pihak keluarga. "Kecuali jika melanggar hukum, seperti praktek seks komersil. Ini tentu melanggar hukum. Biar aparat yang memprosesnya," jelasnya.
Sementara itu, Pemkab Tasik juga berupaya mencegah perilaku LGBT dengan melakukan pembinaan. Ulama dari sejumlah pondok pesantren digandeng dalam misi pemberian pemahaman dan pembinaan agama soal bahaya LGBT.
"Agama manapun jelas menolak adanya LGBT karena memang sangat bertentangan dengan norma sosial, agama, maupun hukum," katanya pada wartawan, Jumat.
Menurutnya, pembiaran LGBT akan mengancam keberlangsungan hidup manusia. Sebab, melalui hubungan yang seperti itu tidak mungkin ada regenerasi manusia.
"Bayangkan saja nikah sesama jenis. Apa bisa punya anak? Terus kalau tidak punya keturunan siapa yang mau melanjutkan kehidupan di dunia ini. Artinya jika LGBT ini dibiarkan, bisa hancur dunia," ujarnya.