Sabtu 10 Feb 2018 14:04 WIB

Usia tak Halangi Kakek-Nenek Ini Ikut Nikahan Massal

Kakek Musrimon dan Nenek Saniah jadi pasangan tertua dalam nikahan Massal di Tasik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Gita Amanda
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum (kemeja merah) menjadi saksi dalam gelaran nikah massal di gedung Islamic Center, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (9/2).
Foto: Rizky Suryarandika/REPUBLIKA
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum (kemeja merah) menjadi saksi dalam gelaran nikah massal di gedung Islamic Center, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menggelar nikah massal di gedung Islamic Center pada Jumat, (9/2) lalu. Salah satu pasangan tertua yang menikah ialah Musrimon (60 tahun) dan Saniah (70).

Walau keduanya tak lagi muda, bukan menjadi halangan untuk menyatukan cinta dalam ikatan tali pernikahan. Tak peduli usia, Musrimon tetap menikahi pasangannya yang lebih tua sepuluh tahun itu.

"Saya sudah ditinggal (meninggal) sama istri, jadi menikah lagi sekarang," katanya usai prosesi akad.

Diketahui, nikah massal ini diikuti oleh total 30 pasangan pengantin. Jumlah ini terbilang tidak mencapai target dari yang direncanakan yakni 100 pasangan. Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum ikut hadir sebagai saksi pernikahan.

"Kami rencananya buka pendaftaran sampai 100 pasangan, tapi sampai pelaksanaannya cuma 30 saja," kata panitia nikah massal, Agus Abdul Kholik.

Khusus pernikahan pasangan Musrimon dan Saniah, menurutnya ialah bukti cinta tak pandang usia. Terlebih kata dia, Saniah sudah menikah beberapa kali.

Rencananya, nikah masal akan dijadikan agenda tahunan Pemkab Tasikmalaya. Ini dilakukan guna membantu warga yang tidak mampu melangsungkan pernikahan.

"Kami akan membantu warga yang tidak bisa melaksanakan pernikahan karena tidak ada biaya," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement