REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sekaligus Kuasa Hukum Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono Didi Irawadi Syamsudin menegaskan bahwa pengacara Setya Novanto Firman Wijaya telah mengembangkan jauh pernyataan Mirwan Amir di persidangan. Pernyataan Firman yang menyebut ada intervensi partai penguasa pemenang Pemilu dalam proyek KTP-el bukan fakta persidangan.
Hal ini berbeda dari pernyataan yang disampaikan Mirwan saat berada di kursi saksi persidangan KTP-el. Hal ini lah yang kemudian membuat Firman dilaporkan oleh SBY atas dugaan pencemaran nama baik. Didi juga meyakini, Firman tidak dapat menjawab atas pernyataan ia yang berbeda dengan Mirwan Amir di persidangan.
Didi dan Firman sempat beradu pendapat terkait perbedaan pernyataan tersebut dalam diskusi bertajuk 'Catatan Hitam KTP-el' itu.
"Tolong jelaskan, apakah benar Mirwan Amir sebagaimana Mas Firman katakan ada partai pemenang pemilu intervensi melalui KTP-el. Bukan kah ini melebar, apa maksudnya. Karena saya tak mendengar saudara Mirwan Amir katakan intervensi partai pemenang pemilu," ujar Didi saat hadir dalam diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta pada Sabtu (10/2).
Didi bukan hanya sekali saja mencecar Firman terkait pernyataannya yang dianggap melebar dari konteks Mirwan Amir di persidangan tersebut, namun berkali-kali. Sementara Firman Wijaya tidak akan mengatakan jawaban itu sekarang.
Hal ini juga yang meyakinkan Didi, bahwa memang pernyataan Firman diungkapkan tak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga tepat pelaporan atas pencemaran nama baik SBY.
"Jangan-jangan jawabannya memang nggak ada. Apakah Mirwan sama dengan Firman di luar sidang. Jelas yang disampaikan Mirwan beda dengan firman di luar sidang. Ini dijawab, jangan tunggu nanti," ujar Didi.
Sementara Firman menjanjikan akan memberikan bukti-bukti pernyataannya soal adanya intervensi partai pemenang Pemilu dalam proyek KTP. Namun akan disampaikannya pada kesempatan berikutnya.
Firman beralasan hal ini karena ia saat ini menjadi pihak terlapor dari pelaporan yang oleh SBY. "Posisi saya terlapor kan. Jadi saya ada waktunya saya akan jelaskan itu. Saya katakan bukti-bukti di kalimat dakwaan ada kalimat yang mirip ditanyakan Mas Didi. Jadi nantilah. Saya kan posisi dilaporkan. Kalau saya jleaskan pada pers nanti saya dituduh fitnah lagi. Biarkan proses hukum natural, normal," kata Firman.
Firman sebelumnya dituduhkan melakukan pencemaran nama baik karena menyebut ada intervensi partai penguasa pada saat itu pada proyek KTP el. Firman dianggap mengatakan, pernyataan yang berbeda dari fakta persidangan untuk saksi Mirwan Amir.
Pada Selasa (6/2) lalu, SBY juga sudah melaporkan pengacara terdakwa kasus KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri.