REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, selama ini pihak kepolisian maupun pemerintah telah berupaya memberikan hak bagi pesepeda. Namun, jalur sepeda memang belum dibuat di semua sisi jalan raya ibukota.
"Ada beberapa tempat yang sudah miliki lajur sepeda. Sekarang bisa kita tanya Pemda, apakah sanggup dari pemda anggarannya untuk membuat semua lajur sepeda," ujar Halim saat ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (12/2).
Sebenarnya, lebih lanjut Halim mengatakan, bukan dari kepolisian saja yang sudah berupaya memberikan perlindungan pada pesepeda, namun dari pemerintah daerah pun sudah menyiapkan lajur sepeda. Jika memang ingin dibuatkan jalur sepeda di semua titik jalan wilayah ibukota, tentu pemda perlu siapkan anggarannya.
Sementara ini, kepolisian telah memberlakukan aturan-aturan khusus juga bagi pesepeda dan pengendara motor pada ruas jalan utama di Jakarta. "Kemudian ada juga ketentuan jalan yang tidak boleh dilalui sepeda, seperti lajur cepat Thamrin itu tidak boleh, termasuk sepeda motor juga tidak boleh di lajur cepat," jelas Halim.
Pada saat kecelakaan yang dialami wartawan RTV, memang tidak ada lajur khusus sepeda, namun itu tidak dilarang dilalui sepeda. Kemudian memang dalam aturan dijelaskan, semua berkecepatan rendah harus melaju di kiri jalan, dan korban sudah berada di jalur yang benar.
"Hanya saja yang satu itu (teman korban, Maulana), melaju agak ke tengah dan kesenggol spion pada kecelakaan, sementara korban yang ditabrak. Semua kendaraan berkecepatan rendah memang harus di sebelah kiri," papar Halim.
Sebelumnya diberitakan, pasca kecelakaan yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, dan menewaskan wartawan RTV yang sedang bersepeda, sejumlah komunitas sepeda angkat bicara agar mendapat perlindungan lebih dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.