Senin 12 Feb 2018 21:27 WIB

Sopir Bus Maut Bisa Terancam 15 Tahun Penjara

Sopir bus maut ini sudah mengetahui jika rem kendaraan tersebut bermasalah.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Agus Yulianto
Proses evakuasi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi F 7259 AA, di Tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Proses evakuasi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi F 7259 AA, di Tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Kepolisian Polres Subang, masih mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan 27 warga di Tanjakan Emen, Kampung Cicenang, Desa/Kecamatan Ciater, pada Sabtu sore (10/2) kemarin. Atas insiden tersebut, sopir bus 'maut' Amirudin (32 tahun), bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Subang AKBP M Jhoni, mengatakan, saat ini, pihaknya masih mendalami pasal yang disangkakan terhadap sopir Bus Pariwisata Premium Passion Nopol F 7959 AA tersebut. Apakah dalam kasus ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian saja.

"Kalau ada unsur kesengajaan, sopir tersebut bisa dikenakan Pasal 311 dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Jhoni, kepada Republika.co.id, Senin (12/2).

photo
Daftar kecelakaan maut yang melibatkan bus

Apalagi, dalam keterangannya sopir bus ini sudah mengetahui jika rem kendaraan tersebut bermasalah, sejak berhenti di sala satu rumah makan di Lembang. Akan tetapi, ketika menghubungi pihak manajemen, sopir tersebut harus mengakali permasalahan rem itu. Padahal, yang bersangkutan tidak menguasi secara teknis mengenai bagian-bagian kendaraan tersebut.

Baca Juga: Menkop Berduka Atas Kecelakaan Bus Kader Koperasi

Karena itu, lanjut Jhoni, pihaknya terus mendalami kasus ini. Terutama, keterangan saat sopir bus mengakami rem yang sudah diketahui bermasalah sejak sebelum tiba di lokasi kejadian.

"Kita akan kejar keterangan, si sopir mengerjakan perbaikan remnya dengan siapa dan atas anjuran siapa," ujarnya.

Namun, jika dalam insiden ini tidak ada unsur kesengajaan, maka sopir dikenakan Pasal 310. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Untuk membuktikannya, kasus ini akan terus didalami sampai semuanya terang benderang.

Sementara itu, Amirudin (32 tahun), sopir bus maut hingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di Klinik Pratama Polres Subang. Warga Kampung Laladon RT 01/01, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor tersebut, masih mendapatkan pengawasan ekstra ketat dari pihak kepolisian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement