REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan akan mempertaruhkan jabatannya jika ada rakyat atau wartawan yang mengkritik DPR RI lalu dijebloskan ke penjara. Pengalamannya sebagai wartawan membuat Bomsoet merasa memahami kinerja dan kode etik jurnalistik serta UU Pers.
"Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR RI, lalu dijebloskan ke penjara. Sebab, kritik bagi saya itu vitamin. Bagaimana kita tahu apa yang harus diperbaiki dari DPR kalau tidak ada kritik? Berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah," tegas Bamsoet dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (15/2).
Sebelumnya, revisi Undang-Undang MD3 menuai kritik dari masyarakat, termasuk dari kalangan pers. Ada beberapa pasal dalam Undang-undang MD3 yang dianggap mengancam kebebasan pers. Yaitu Pasal 122 huruf UU MD3 berbunyi, "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.