Jumat 16 Feb 2018 11:46 WIB

Mengapa Albothyl Dilarang Dikonsumsi?

BPOM menerima keluhan pasien dan profesional kesehatan atas efek samping Albothyl.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati, Fergi Nadira, Silvy Dian Setiawan/ Red: Elba Damhuri
Albothyl
Foto: ebay
Albothyl

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus obat-obatan kembali menggegerkan publik di Tanah Air. Setelah dua produk obat yang terjual bebas di pasaran terkontaminasi DNA babi, kini ada produk obat yang dinyatakan tidak terbukti secara ilmiah sebagai obat luar. Produk itu adalah Albothyl, yang diproduksi PT Pharos Indonesia. Pharos juga yang memproduksi Viostin yang dinyatakan terkontaminasi DNA babi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun meminta masyarakat tidak mengkonsumsi Albothyl dalam surat yang beredar. Kepala BPOM Penny K Lukito membenarkan sebelumnya BPOM membuat surat mengenai Albothyl.

Surat itu menyatakan bahwa kandungan Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagi obat luar. Kandungan ini diduga yang terdapat dalam produk Albothyl.

Surat ini merekomendasikan penghentian pemakaian Policresulen cair konsentrat yang dijual bebas di masyarakat untuk mengatasi sariawan. Karena itu, BPOM meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk ini. "Sementara ini jangan gunakan (Albothyl) dan akan ada klarifikasi secepatnya," ujarnya, di Jakarta Barat, Kamis (15/2).

Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung Policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan. Biasa juga digunakan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).

Tak lama setelah beredarnya surat itu, akhirnya secara resmi BPOM membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama. Kepada PT Pharos Indonesia dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.

"BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut," ujar pernyataan tersebut.

BPOM RI melalui siaran pers-nya menyampaikan, sudah secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans. Tujuannya, untuk memastikan obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

Terkait pemantauan Albothyl, dalam dua tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan. Di antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat. "Dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi)," ujar pernyataan BPOM RI, Kamis (14/2).

Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.

BPOM menyarankan bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan Policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id. "BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan," tulis pernyataan tersebut.

Masyarakat pun diimbau selalu 'CEK KLIK' (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Juga diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.

Sikap Pharos

Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengatakan, perusahaannya masih terus mengumpulkan informasi dan data terkait produk Albothyl. Selain itu, PT Pharos juga terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPOM.

PT Pharos Indonesia pun menyatakan akan melakukan penarikan terhadap produk Albothyl yang biasa digunakan sebagai antiseptik dan untuk sariawan, dalam waktu dekat. Ida mengatakan, pihaknya menghormati keputusan BPOM yang membekukan izin edar Albothyl, hingga ada persetujuan perbaikan indikasi. Untuk itu, akan dilakukan penarikan secepatnya terhadap produk tersebut dari seluruh wilayah Indonesia.

"Kami juga mematuhi keputusan Badan POM untuk menarik produk ini dari pasar," kata Ida berdasarkan pernyataan resminya kepada Republika.co.id, Jakarta, Jumat (16/2).

Albothyl sendiri, lanjut Ida, merupakan produk yang sudah lebih dari 35 tahun beredar di Indonesia. Merek tersebut berada di bawah lisensi dari Jerman, yang kemudian dibeli oleh persahaan Takeda, yang berasal dari Jepang. "Selain di Indonesia, Albothyl juga digunakan di sejumlah negara lain," tambahnya.

Untuk itu, kata Ida, Pihaknya akan terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan BPOM terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement