Jumat 16 Feb 2018 12:00 WIB

Guru Cabuli Gadis Kecil Diancam 20 Tahun Penjara

Pelaku pernah melecehkan korban di depan teman-temannya saat kegiatan belajar

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi
Foto: globaltimes.cn
Kekerasan terhadap anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencabulan kembali terjadi dan menimpa seorang gadis kecil AK (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Ia dicabuli oleh gurunya sendiri di musolah, kini sang guru cabul itu terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak. "Penjara paling lama 20 tahun," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/2) malam.

Parahnya, pencabulan itu dilakukan di dalam musolah yang berlokasi di SDN 4 Pagi Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Tindak asusila itu sudah terjadi sejak 3 November 2017 lalu.

"Pelapor adalah NF ibu dari korban. Dia melaporkan pada 12 Februari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, atas tindakan tidak terpuji tersebut yang sudah terjadi pada November 2017 lalu. Pelaku adalah AM (55) yang merupakan wali kelas korban," papar Argo.