Sabtu 17 Feb 2018 01:08 WIB

Ini Obat Sariawan yang Aman Versi BPOM

BPOM meminta masyarakat berkonsultasi dengan dokter jika mengalami masalah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhirnya secara resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. BPOM meminta PT Pharos Indonesia dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat itu.

Penarikan itu dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar. "BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut," demikian pernyataan BPOM, Kamis (15/2).

BPOM RI melalui siaran persnya menyampaikan sudah secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar melalui sistem farmakovigilans. Tujuannya, untuk memastikan obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

BPOM pun memberikan solusi untuk atasi sariawan. Penderita sariawan, menurut BPOM, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1 persen, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Obat-obat yang mengandung zat-zat di atas disarankan BPOM untuk dikonsumsi jika terkena sariawan.

Bila sakit berlanjut, BPOM meminta masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat. Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan Policresulen dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.

"BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan, dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan," tulis pernyataan tersebut.

Masyarakat pun diimbau selalu 'CEK KLIK' (Cek Kemasan, informasi pada Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Juga diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial.

Sebelumnya, BPOM meminta masyarakat tidak mengkonsumsi Albothyl. BPOM menyatakan kandungan Policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagi obat luar. Kandungan ini diduga yang terdapat dalam produk Albothyl.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement