Ahad 18 Feb 2018 21:34 WIB

Catat! Ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu

Urutan partai yang mengambil nomor antrean ditentukan berdasarkan daftar hadir.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemilu 2014 (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sebanyak 14 partai politik peserta pemilu 2019, telah memperoleh nomor urut peserta Pemilu 2019, Proses pengundian nomor urut diawali dengan mengambil nomor antrean terlebih dulu. Urutan partai yang mengambil nomor antrean ditentukan berdasarkan daftar hadir.

Sesuai daftar hadir urutan partai yang berhak mengambil nomor antrean lebih dulu secara berturut-turut yakni Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, PKB, PAN, Perindo, PKS, Demokrat, dan PPP.

photo
Nomor urut parpol peserta pemilu 2019.

Selanjutnya nomor antrean yang telah diperoleh digunakan untuk urutan mengambil nomor urut partai peserta pemilu.

Masing-masing partai dengan nomor urut yang telah diperolehnya yakni:

1 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. PDI Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Garuda

7. Partai Berkarya

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Hanura

14. Partai Demokrat

 Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan nomor urut partai peserta pemilu berbentuk bola kaca transparan dengan gambar peta Indonesia. Hal ini sebagai simbolisasi KPU akan selalu mengedepankan kinerja yang transparan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement