REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar pada Senin (19/2). Kali ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan beberapa saksi, satu di antaranya adalah Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Dalam persidangan, Nazaruddin mengungkapkan, bahwa seluruh ketua fraksi di DPR periode 2009-2014 mendapat jatah uang dari proyek pengadaan KTP-el. Hal tersebut ia ketahui dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Bahkan, aliran dana KTP-el juga ia pastikan mengalir ke pimpinan Badan Anggaran dan para anggota Komisi II DPR. "Benar tidak ada pembagian uang?," tanya Hakim Anwar kepada Nazaruddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor.
"Betul yang mulia, waktu itu dijelaskan Andi di ruangan ketua fraksi mas Anas. Ada yang di catatan, ada yang di langsung," jawab Nazaruddin.
"Yang langsung siapa?," tanya Hakim Anwar lagi.
"Yang di ruangan Mustokoweni itu dikasih ke Ganjar," jawabnya.
Hakim pun langsung menimpali jawaban Nazaruddin dengan keterangan Ganjar yang tidak pernah menerima aliran dana. "Ganjar mati-matian tidak terima. gimana saudara ini?," tanya Hakim Anwar.
"Ada," ucap Nazaruddin.
"Anda lihat sendiri ya?."
"Iya".
Namun, saat ditanyai secara rinci, Nazaruddin mengaku lupa berapa jumlah pasti jatah untuk para ketua fraksi di DPR. Ia hanya memastikan berdasarkan laporan almarhum Mustokoweni, yang juga anggota Komisi II DPR dan Andi Narogong, uang dari proyek KTP-el untuk ketua fraksi telah diberikan.
"Seperti sudah disinggung oleh rekan saya tadi, uraian penerimaan duit ini sangat rinci. Anehnya saudara ini hanya dengar dari Mustokoweni. Mustokoweni Sudah meninggal, Ignatius sudah meninggal?," tanya Hakim Anwar lagi.
"Ignatius kan meninggalnya tahun 2010," jawab Nazaruddin.
"Ya sudah sampaikan saja (rincian) supaya tidak ada fitnah," tegas Hakim Anwar.
"Iya, sesuai penjelasan bu Mustokoweni," jawabnya.
"Anda hanya dijelasin ya, bukan liat?," tanya Hakim lagi untuk menegaskan jawaban Nazaruddin.
"Iya, dijelasin di ruang fraksi mas Anas.Menurut laporan dari bu Mustokoweni sama si Andi Narogong semua sudah dikasih. Termasuk Fraksi Demokrat," jelasnya.
Fraksi Demokrat, kata Nazaruddin, menerima uang sebesar 1 juta dollar AS yang diberikan lewat mantan anggota DPR Fraksi Demokrat yang juga wakil ketua Banggar DPR Mirwan Amir.
Menurutnya, uang tersebut kemudian diserahkan Mirwan kepada dirinya, yang ketika itu menjabat Bendahara Fraksi Demokrat. Namun, Nazaruddin mengaku hanya menerima sebesar 500 ribu dolar AS.
Menurut Nazaruddin setiap ketua fraksi menerima besaran yang berbeda soal jatah. "Beda (besaran jatah ketua fraksi), saya lupa yang mulia, tapi semuanya dapat," ujarnya.
"Mestinya kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. jangan diangkat-angkat, tahunya saudara tidak tahu. hakim kan maunya yang objektif. Kalau benar ya benar, kalau salah, bersalah. jadi gimana, lupa?," ujar Hakim Anwar menanggapi jawaban Nazaruddin.
"Lupa yang mulia," jawab Nazaruddin.
Hakim Anwar pun kembali menanyakan terkait keterangan Nazaruddin mengenai Melchias Markus Mekeng yang menerima uang sebesar 1,4 juta dollar AS, kemudian Ade Komarudin yang menerima 1 juta dollar AS di lantai 12, ruangan fraksi golkar. "Ini Andi yang cerita apa gimana?," tanya Hakim Anwar.
"Cerita Andi yang mulia," jawab Nazaruddin.
Sebagai informasi, dalam dakwaan Jaksa KPK terhadap Irman dan Sugiharto, "uang panas" proyek KTP-el disebut mengalir ke Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar dan PDIP kebagian jatah Rp 80 miliar.
Namun, sampai saat ini Ketua Fraksi PDIP, Puan Maharani belum dimintai keterangan oleh KPK. Padahal mantan Ketua Fraksi lain, seperti Anas Urbaningrum dan Jafar Hapsah dari Demokrat, serta Setya Novanto dari Partai Golkar telah berkali-kali diperiksa lembaga antirasuah dalam skandal proyek KTP-el.