Selasa 20 Feb 2018 00:09 WIB

Lima Hektare Lahan Gambut Singkawang Terbakar

Warga diimbau tidak merokok di lahan gambut dan membakar lahan.

Kebakaran lahan gambut (ilustrasi).
Foto: FB Anggoro/Antara
Kebakaran lahan gambut (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Seluas lima hektare lahan gambut di Jl Marhaban Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, terbakar pada Ahad (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Singkawang, Burhanuddin mengatakan lahan yang terbakar merupakan milik warga setempat yang sudah ditanami nanas, resam, pakis dan kayu cengkodok.

Pihaknya masih mencari tahu apa yang menyebabkan kebakaran lahan tersebut. "Kondisi api masih hidup dan sedang dilakukan upaya pemadaman dengan memakai peralatan mekanik," ujarnya, Senin (19/2).

Adapun tim yang terlibat dalam pemadaman kebakaran tersebut satu regu personel dari Manggala Agni, satu personel TNI, enam orang masyarakat setempat dan tiga orang dari BPBD Singkawang. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Singkawang, Jayadi mengatakan melihat situasi cuaca sekarang ini, dia mengimbau warga khususnya yang memiliki lahan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

"Imbauan ini sudah kami sampaikan berkali-kali setiap memasuki musim panas di setiap kecamatan yang ada di Kota Singkawang," katanya.

Dimohon untuk berhati-hati saat musim panas khususnya di wilayah gambut. "Upayakan untuk mengubah kebiasaan bersih-bersih lahan dengan cara dibakar atau sambil merokok di lahan gambut karena hal ini dapat mengakibatkan kebakaran lahan," ujarnya.

Apalagi pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja, tentunya akan mendapat sanksi hukum yang setimpal sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No.41 tahun 1999 (untuk pelaku pembakaran hutan) dan UU No.32 tahun 2009 (untuk pelaku pembakaran lahan).

"Dalam UU ini disebutkan ancaman bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dapat di penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Sedangkan ancaman bagi pelaku pembakaran lahan dapat di penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp 3 miliar atau maksimal Rp 10 miliar," jelasnya.  

Sementara Kepala Daerah Operasi Manggala Agni Singkawang, Yuyu Wahyudin mengatakan, api yang berhasil dipadamkan oleh anggota baru seluas 1,5 hektare lahan. "Sementara sisanya masih dalam upaya pemadaman," katanya.

Dalam pemadamannya, tim menggunakan peralatan seperti satu unit mark 3, satu unit nosel, dua alat manual, tiga jet shooter, 10 buah selang kirim ukuran dan satu buah selang isap.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement