REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan, parpol yang tidak lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2019 bisa mengajukan upaya hukum hingga ke PTUN. Pada Senin (19/2) Bawaslu telah resmi menerima gugatan hasil verifikasi parpol yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB).
"Jika nanti gugatan parpol tidak diterima atau ditolak oleh Bawaslu, maka kan statusnya sebagai peserta Pemilu 2019 kan tetap tidak memenuhi syarat (TMS), maka masih ada kesempatan bagi parpol untuk mengajukan gugatan lagi ke PTUN," ujar Abhan ketika dikonfirmasi Republika, Senin.
Dia melanjutkan, Bawaslu masih membuka kesempatan bagi parpol yang ingin mengajukan sengketa hasil verifikasi calon peserta Pemilu 2019 hingga Rabu (21/2). Jika gugatan sudah disampaikan, lanjut Abhan, Bawaslu akan memeriksa kelengkapan berkas gugatan tersebut.
Jika belum lengkap, Bawaslu memberikan tenggat waktu untuk perbaikan sengketa. Setelahnya, Bawaslu punya waktu selama 12 hari kalender untuk menyelesaikan gugatan dari parpol.
Sementara itu, Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, pada Senin sore sudah resmi mengajukan gugatan hasil verifikasi parpol oleh KPU kepada Bawaslu. Dalam gugatannya, Yusril menyatakan menolak hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat dan KPU pusat.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh, mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan atas hasil verifikasi parpol kepada Bawaslu pada Selasa (20/2). PKPI masih optimistis dapat mengikuti Pemilu 2019.
"Kami akan mendaftarkan gugatan pada Selasa siang. Hari ini kami masih menghimpun tambahan bukti-bukti dari Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk melengkapi gugatan itu, " ujar Imam ketika dikonfirmasi Republika, Senin.
Sejumlah bukti yang akan disampaikan oleh PKPI, kata Imam, yakni dugaan adanya pelanggaran oleh KPUD setempat. "Rekap data di KPUD kabupaten berbeda dengan KPU provinsi. Juga ada bukti rekaman pembicaraan KPUD yang tidak mau melalukan verifikasi karena petugas sudah pulang. Kami juga membawa bukti bahwa isi dalam SIPOL KPU berubah-ubah," ungkap Imam.
Dengan pengajuan gugatan sengketa ini, PKPI masih berharap dapat mengikuti Pemilu 2019. "Kami tetap optimistis Bawaslu dan KPU dapat menghargai hak demokrasi kami. Di belakang kami ada jutaan kader dan simpatisan PKPI," tambah Imam.
Sebelumnya, KPU resmi menyatakan dua parpol yakni PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat verifikasi parpol peserta pemilu 2019. Sementara itu, KPU juga menetapkan 14 parpol sebagai peserta Pemilu 2019. Ke-14 parpol tersebut terdiri dari 10 parpol lama dan empat parpol baru.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka pembacaan hasil verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 secara nasional di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2). Dalam pembacaan hasil verifikasi itu, KPU menyatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memenuhi semua syarat verifikasi parpol secara nasional.
Empat parpol ini merupakan parpol baru dan belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. Sementara itu, ada 10 parpol lama yang merupakan peserta Pemilu 2014 juga dinyatakan memenuhi syarat verifikasi parpol secara nasional.
Ke-10 parpol itu adalahPDIP, Golkar, PPP, PKB, Partai Nasdem, Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS dan PAN. Secara rinci, KPU menyebut 14parpol dinyatakan lolos verifikasi kepengurusan tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota serta memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana perhitungan sampel dan memenuhi sebaran kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan pada 75 persen sebaran kabupaten/kota di 34 provinsi.