Senin 19 Feb 2018 21:29 WIB

MUI Dukung Aturan Penghimpunan Zakat ASN Muslim

Penghimpunan zakat ASN sudah berjalan baik selama ini, tapi belum masif.

MUI dukung aturan penghimpunan zakat ASN Muslim
Foto: dok. Kemenag.go.id
MUI dukung aturan penghimpunan zakat ASN Muslim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan, MUI mendukung langkah Pemerintah untuk menghimpun zakat bagi ASN muslim. Menurutnya, zakat memang harus diambil.

“Secara umum, MUI mendukung penarikan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi harus ada payung hukum dan juga aturan payung hukum lainnya. Tetapi, itu semua dalam rangka menjalankan perintah Alquran,” kata KH Ma’ruf Amin pada acara Pendistribusian Zakat Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Melalui LAZ di Kantor MUI, Jakarta, Senin (19/2). Tampak hadir, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo, Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor, dan Sekretaris Umum MUI Anwar Abbas.

Menurut KH Ma’ruf, perintah zakat dalam Alquran adalah untuk mengambilnya (khudz min amwalihim shadaqatan). “Oleh karena itu, melalui ASN itu kita mengambil zakat karena mempunyai kewajiban zakat,” tuturnya. Rais ‘Am PBNU ini menegaskan, MUI akan mengambil peran sesuai dengan porsinya agar arah kebijakan ini baik. Adapun pelaksananya adalah Baznas.

Baca Juga: Baznas Gandeng LAZ Ormas Islam Salurkan Zakat

Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengkonsultasikan rancangan aturan ini kepada MUI. Setelah dengan MUI, konsultasi berikutnya akan dilakukan dengan ormas-ormas Islam, sebelum difinalkan dengan para ahli hukum.

Bambang mengaku, penghimpunan zakat bagi ASN sudah berjalan baik selama ini. Hanya saja, pelaksanaannya belum massif. Beberapa lembaga dan BUMN sudah melaksanakan, antara lain:  BNI Semen Padang, Telkom, Kemenag, Kemendikbud, Kemenristek Dikti, bahkan sekarang sudah mulai juga di Mahkamah Agung.  “Semua ini sudah berjalan dengan baik tapi belum masif,” ucap dia.

“Supaya bisa menjadi masif menjadi gerakan nasional, memang perlu instrumen hukum yang lebih mengikat. Selama ini hanya inpres yang daya ikatnya lemah,” tambahnya.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menggandeng Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis ormas Islam untuk menyalurkan dan mendayagunakan dana zakat. Bambang Sudibyo memandang kemitraan dengan LAZ sangat strategis mengingat organ mereka sampai ke tingkat ranting di pedesaan.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement