Rabu 21 Feb 2018 10:52 WIB

Trump Larang Penggunaan Senjata Api Modifikasi

Senjata api modifikasi bump stock menjadi sumber kontroversi.

Rep: Umar Muchtar/ Red: Budi Raharjo
Lokasi penembakan di Las Vegas
Foto: MarketWatch
Lokasi penembakan di Las Vegas

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan Jaksa Agung Jeff Sessions untuk menyusun peraturan yang melarang penggunaan senjata api modifikasi bump stock yang menjadi kontroversi. Modifikasi ini mengubah senapan dari yang semula semi otomatis menjadi senjata api otomatis.

"Saya telah menandatangani sebuah memorandum yang mengarahkan jaksa agung untuk mengajukan peraturan yang melarang semua perangkat yang mengubah senjata legal menjadi senapan mesin," kata Trump seperti dikutip dari Anadolu Agency, Rabu (21/2).

Dengan begitu, Trump melanjutkan, seluruh anak-anak dapat terlindungi dan pihaknya akan terus berbuat lebih banyak untuk melindungi anak-anak di Amerika Serikat. Trump pun sudah melakukan kajian terhadap larangan penggunaan senjata tersebut pada Desember 2017 lalu.

Kajian itu untuk menentukan apakah modifikasi senjata yang dilakukan itu melanggar hukum di negaranya atau tidak. Karena itu, ia juga telah meminta kepada Jaksa Agung tersebut untuk segera menyelesaikan peraturan yang mengatur larangan penggunaan senjata api modifikasi.

Senjata api modifikasi bump stock menjadi sumber kontroversi setelah seorang pria bersenjata menembak kerumunan konser yang tidak disangka-sangka di Las Vegas, Nevada, Oktober 2017 lalu. Kejadian ini menewaskan hampir 60 orang dan melukai lebih dari 850 lainnya.

Senjata api modifikasi tersebut saat ini merupakan aksesoris senjata resmi yang memungkinkan senjata api semi-otomatis menyala dengan mode yang hampir otomatis. Bagian tersebut menggantikan bagian yang diletakkan di bahu senjata, dan menggunakan pistolnya untuk melepaskan senjata agar meluncur maju mundur dengan cepat, sehingga penembak bisa menembak dengan cepat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement