Rabu 21 Feb 2018 19:27 WIB

Sindikat Pencetak Uang Palsu Terungkap di Tasikmalaya

Uang palsu ini dijual satu banding tiga dengan uang asli.

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap kelompok sindikat pengedar sekaligus produsen uang palsu yang selama ini beraksi di Tasikmalaya. Ada enam pelaku yang diamankan terdiri dari tiga perempuan dan tiga pria.

Para pelaku berinisial NN (41 tahun) warga Desa Singasari Kecamatan Singaparna, WD (38) warga Desa Sukamanah Kecamatan Cigalontang, YS (49) warga Desa Sukasenang Kecamatan Tanjungjaya, SH (47) warga Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut serta AR (33) dan TR (37) warga Kelurahan Karikil Kecamatan Mangkubumi Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya tentang transaksi penjualan uang palsu dan uang asli di sekitar perempatan Muktamar Cipasung Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku berinisial NN. Ternyata benar. Uang palsu ini dijual satu banding tiga dengan uang asli. Jadi satu uang asli untuk tiga uang palsu," katanya pada wartawan, Selasa (20/2).

Lewat temuan itu, kepolisian segera melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka lainnya berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya 171 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 482 lembar uang palsu pecahan 50 ribu rupiah, satu unit printer, 6 buah papan sablon.

"Alat-alat yang mereka gunakan sudah cukup canggih. Namun dari segi kualitas tidak terlalu bagus. Garapannya masih terlihat belum profesional," ujarnya.

Berdasarkan penggalian keterangan, enam pelaku memiliki perannya masing-masing. Dari pengakuan pelaku pula, mereka baru beroperasi sekitar tiga bulan. Kini mereka terancam pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pasal 37 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman seumur hidup atau denda sebesar 100 miliar rupiah.

"Kami juga masih memburu enam pelaku lainnya yang sampai hari ini masih DPO," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement