REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap kelompok sindikat pengedar sekaligus produsen uang palsu yang selama ini beraksi di Tasikmalaya. Ada enam pelaku yang diamankan terdiri dari tiga perempuan dan tiga pria.
Para pelaku berinisial NN (41 tahun) warga Desa Singasari Kecamatan Singaparna, WD (38) warga Desa Sukamanah Kecamatan Cigalontang, YS (49) warga Desa Sukasenang Kecamatan Tanjungjaya, SH (47) warga Desa Citeras Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut serta AR (33) dan TR (37) warga Kelurahan Karikil Kecamatan Mangkubumi Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya tentang transaksi penjualan uang palsu dan uang asli di sekitar perempatan Muktamar Cipasung Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami lakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku berinisial NN. Ternyata benar. Uang palsu ini dijual satu banding tiga dengan uang asli. Jadi satu uang asli untuk tiga uang palsu," katanya pada wartawan, Selasa (20/2).