Kamis 22 Feb 2018 13:41 WIB

Taksi Daring Dapatkan Insentif Uji KIR

Insentif tersebut sudah bisa berlaku mulai hari ini.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta, Ahad (5/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan insentif bagi taksi daring agar bisa melakukan uji berkala atau kir kendaraan. Insentif tersebut diberikan kepada taksi daring setelah melakukan bekerja sama dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

"Dalam hal ini, Gaikindo mendorong agen pemegang merek (APM) untuk membantu sesuai dengan kendaraan yang dipakai oleh para pengemudi melalui program corporate social responsibility (CSR) masing-masing APM," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Republika, Kamis (22/2).

Untuk itu Budi mengharapkan dengan adanya kerja sama antara pemerintah dan swasta tersebut bisa dimaanfaatkan oleh taksi daring yang belum melakukan uji kir. Bagi operator atau pengemudi taksi daring wilayah Jabodetabek yang ingin memanfaatkan insentif tersebut bisa melakukan uji kir kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta.

Budi memastikan insentif tersebut sudah bisa berlaku mulai hari ini (22/2) bagi operator atau pengemudi taksi daring yang ingin melakukan uji kir. "Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Persoalan uji kir yang harus dilakukan oleh operator atau pengemudi taksi daring sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam aturan yang diterbitkan pada 1 November 2017, salah satunya mengatur taksi daring wajib melakukan uji kir kendaraannya.

Pemerintah sudah memberikan waktu sebagai masa transisi selama tiga bulan dan 1 Februari 2018 aturan tersebut berlaku penuh. Meski begitu, Kemenhub hanya menerapkan operasi simpatik untuk memantau bagaimana kesiapan taksi daring mematuhi PM 108.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement