Kamis 22 Feb 2018 18:06 WIB

Wali Kelas SD Cabuli Puluhan Anak Didiknya

Guru itu tega mencabuli 65 orang murid laki-lakinya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur menangkap salah seorang wali kelas di salah satu Sekolah Dasar Swasta di Surabaya. Guru SD tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, seorang guru laki-laki berinisial MSA (29) tersebut tega melakukan pencabulan terhadap 65 orang murid laki-lakinya.

"Tersanga meremas alat vital anak, mengusap pantat anak, menggesekkan alat vital ke pantat anak, menyuruh anak memegang alat vital tersangka, serta menunjukkan alat vitalnya kepada anak dengan disaksikan siswa lain," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/2).

Machfud menjelaskan, tindakan cabul yang dilakukan tersangka kepada anak didiknya diduga telah dilakukan sejak 2013 hingga akhir 2017. Adapun, motifnya adalah keinginan yang tidak bisa dibendung pada saat bersama anak kecil, dan dengan melakukan perbuatan tersebut, kemaluan tersangka mengalami ereksi, hingga keinginannya terpenuhi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Machfud mengungkapkan, pelaku juga terancam mendapat pemberatan hukuman. Itu tak lain karena banyaknya korban, dan yang bersangkutan juga merupakan guru dari para korban.

Meski demikian, pelaku mengaku tidak sampai menyodomi korban-korbannya. Bapak dua anak ini mengaku melakukan tindakan tersebut karena semasa kecil pernah menjadi korban kejahatan serupa. "Tidak sampai menyodomi. Iya (pernah menjadi korban pencabulan, Red) dulu," ujar MSA.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement