Jumat 23 Feb 2018 00:19 WIB

Dilarang Kampanye di Media Massa, Partai Berkarya Keberatan

Parpol dilarang berkampanye di media massa sebelum 27 September.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty (kiri) mengambil berkas saat mendaftarkan partainya di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty (kiri) mengambil berkas saat mendaftarkan partainya di KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Berkarya, Neneng A. Tutty, mengakui jika larangan pemasangan iklan kampanye di media massa selama jeda tujuh bulan sebelum masa kampanye berat bagi parpol baru. Sebagai parpol baru, pihaknya mengaku masih banyak informasi yang harus disambut kepada masyarakat.

"Bagi kami memang ini cukup berat. Sebagai parpol baru, kami perlu berpromosi, perlu mengenalkan diri dan mengenalkan bakal caleg. Beda dengan parpol yang sudah lama berdiri yang sudah dikenal luas oleh masyarakat, " tegas Neneng ketika dihubungi Republika, Kamis (22/4).

Sebagai parpol baru, pihaknya mengaku belum pernah memasang iklan di media massa. Namun, saat ini Partai Berkarya sedang menyusun materi promosi untuk ditampilkan di media massa.

Namun, dengan adanya larangan menampilkan iklan di media massa selama tujuh bulan mendatang, Neneng akhirnya mempertimbangkan kembali rencana pemasangan iklan itu.

"Karena sudah aturan, meski berat, tetapi kami harus mentaati. Betul memang jika jadi tidak bebas bersosialisasi. Kami akan memikirkan cara sosialisasi dengan metode lainnya, baik secara langsung turun kepada masyarakat atau door to door nantinya, " ungkap Neneng.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan jika parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kegiatan kampanye di media massa sebelum 23 September 2018. Selama jeda waktu tujuh bulan sebelum masa kampanye, parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi parpol secara internal.

Jeda waktu yang dimaksud, terhitung setelah pengambilan nomor urut hingga sebelum 23 September mendatang.

"Karena rentang waktunya selama tujuh bulan, maka kami perlu mengatur melalui kesepakatan bersama antara empat lembaga. Pertama, kami menyepakati bahwa selama jeda waktu tujuh bulan itu, iklan kampanye dilarang, baik di lembaga penyiaran, media cetak maupun media elektronik," tegas Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement