Jumat 23 Feb 2018 22:20 WIB

Calon Tunggal di Pilkada, KPU Minta Masyarakat Tetap Bijak

Masyarakat diminta tetap menggunakan hak pilihnya di pilkada.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU,  Ilham Saputra.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan, ada belasan daerah dengan hanya satu pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada Serentak 2018. KPU meminta masyarakat tetap bijak memilih meski di daerahnya hanya memiliki satu paslon kepala daerah.

Menurut Ilham, paslon tunggal di Pilkada Serentak 2018 antara lain dipastikan terdapat di Kota Prabumulih, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Ada juga di Kabupaten Tapin, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Memberamo Tengah.

"Sementara itu, masih ada tiga daerah lain, yakni Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Bone yang juga berpotensi memiliki paslon tunggal di pilkada mendatang. Di ketiga daerah itu, masih berlangsung verifikasi syarat bagi paslon-paslon yang saat ini direkomendasikan oleh Panwaslu setempat untuk menjadi peserta pilkada," jelas Ilham ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Sementara itu, lanjut Ilham bagi daerah yang sudah pasti hanya memiliki satu paslon kepala daerah, maka otomatis akan melawan kotak kosong. Meski ada belasan daerah dengan kotak kosong, Ilham tetap meminta masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

"Pilihlah sesuai hati nurani. Kalau anda merasa bahwa calon bupati anda yang ada saat ini tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan keinginan anda silakan pilih kotak kosong. Tetapi kalau calon bupati ini masuk jadi salah satu pilihan anda, ya silakan dipilih. Tetap pastikan untuk memilih sesuai hati nurani," tegas Ilham.

Dia pun menjelaskan nantinya surat suara di belasan daerah dengan paslon tunggal berbeda dengan daerah lainnya. Ilham mengatakan jika dalam lembar surat suara nanti, akan diisi gambar satu paslon kepala daerah yang disandingkan dengan kolom kosong.

Karena itu, KPUD setempat nantinya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait hanya ada satu calon kepala daerah yang melawan kotak kosong di Pilkada. Namun, Ilham mengingatkan jika sosialisasi oleh KPUD setempat bukanlah bentuk mengkampanyekan kolom kosong.

Jika masyarakat atau beberapa pihak di daerah tersebut akan mensosialisasikan adanya kotak kosong memang tidak dilarang. Sebab, hal tersebut adalah bagian dari dinamika demokrasi.

"Hanya saja, dalam sosialisasi nanti harus meminta izin kepada aparat keamanan dan pemangku kepentingan setempat," tegas Ilham.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement