Ahad 25 Feb 2018 19:32 WIB

Masa Kepresidenan Xi Jinping Diusulkan Seperti di Era Mao

Xi Jinping akan berusaha memperpanjang masa jabatannya melampaui tahun 2023.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Elba Damhuri
Donald Trump (kanan) bersama Xi Jinping (kiri)
Foto: VOA
Donald Trump (kanan) bersama Xi Jinping (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Partai Komunis Cina telah mengusulkan untuk menghapus klausul dalam konstitusi yang membatasi presidens untuk dua periode lima tahun. Langkah tersebut akan memungkinkan Presiden Xi Jinping untuk tetap menjadi pemimpin setelah turun jabatan.

Ada spekulasi yang meluas bahwa Xi akan berusaha memperpanjang masa kepresidenannya melampaui tahun 2023, seperti dilansir BBC, Ahad (25/2).

Kongres partai tahun lalu melihat Xi memperkuat statusnya sebagai pemimpin paling berkuasa sejak mendiang Mao Zedong. Ideologinya juga diabadikan dalam konstitusi partai, dan dalam sebuah pertarungan dengan konvensi, tidak ada penerus yang jelas yang diperkenalkan.

Pengumuman tersebut disampaikan ke kantor berita Xinhua, Ahad (25/2). "Komite Sentral Partai Komunis Cina mengusulkan untuk menghapus ungkapan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Rakyat Cina 'akan melayani tidak lebih dari dua periode berturut-turut' dari Konstitusi negara tersebut," lapornya.