REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Partai Komunis Cina telah mengusulkan untuk menghapus klausul dalam konstitusi yang membatasi presidens untuk dua periode lima tahun. Langkah tersebut akan memungkinkan Presiden Xi Jinping untuk tetap menjadi pemimpin setelah turun jabatan.
Ada spekulasi yang meluas bahwa Xi akan berusaha memperpanjang masa kepresidenannya melampaui tahun 2023, seperti dilansir BBC, Ahad (25/2).
Kongres partai tahun lalu melihat Xi memperkuat statusnya sebagai pemimpin paling berkuasa sejak mendiang Mao Zedong. Ideologinya juga diabadikan dalam konstitusi partai, dan dalam sebuah pertarungan dengan konvensi, tidak ada penerus yang jelas yang diperkenalkan.
Pengumuman tersebut disampaikan ke kantor berita Xinhua, Ahad (25/2). "Komite Sentral Partai Komunis Cina mengusulkan untuk menghapus ungkapan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Rakyat Cina 'akan melayani tidak lebih dari dua periode berturut-turut' dari Konstitusi negara tersebut," lapornya.
Laporan tersebut tidak memberikan rincian lain, namun proposal lengkap akan segera dirilis. Langkah tersebut dilakukan dengan pejabat tinggi yang membentuk Komite Sentral partai tersebut karena bertemu pada hari Senin di Beijing. Proposal tersebut akan diajukan ke hadapan legislator pada sesi penuh tahunan Kongres Rakyat Nasional yang dimulai pada tanggal 5 Maret.
Xi telah menjadi presiden sejak 2013 dan di bawah sistem saat ini ia akan turun jabatan di tahun 2023. Tradisi membatasi kepresidenan sampai 10 tahun muncul pada 1990-an, ketika pemimpin veteran Deng Xiaoping berusaha menghindari terulangnya kekacauan yang menandai era Mao Zedong dan akibatnya.
Dua pendahulunya Xi mengikuti pola keteraturan suksesi. Tapi sejak Xi berkuasa pada 2012, dia sudah menunjukkan kesiapan untuk menulis peraturannya sendiri.