Senin 26 Feb 2018 13:46 WIB

Pengamat: Jika PK Dikabulkan, Nama Ahok Bersih Kembali

PK adalah upaya hukum luar biasa.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).
Foto: Antara/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, peninjauan kembali (PK) pada dasarnya merupakan upaya hukum luar biasa. Apabila setelah PK diajukan narapidana dinyatakan tak bersalah, nama mereka dapat bersih kembali.

"PK itu pada dasarnya merupakan upaya hukum luar biasa, yang bisa dilakukan oleh setiap orang yang terkait perkara pidana," ungkap Abdul kepada Republika.co.id, Senin (26/2).

Selain upaya hukum luar biasa, lanjutnya, dalam konteks penegakan hukum pidana dikenal juga upaya hukum biasa, yaitu banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum biasa itu terikat oleh waktu, yaitu 14 hari sejak putusan.

Abdul menjelaskan, upaya hukum biasa syaratnya bisa dilakukan terhadap setiap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Termasuk di dalamnya putusan Pengadilan Negeri (PN) yang sudah tetap, putusan PT dalam bentuk banding yang sudah tetap dan putusan kasasi MA.

"Putusan tetap itu bisa terjadi jika tidak dilakukan upaya hukum, seperti banding atau kasasi, oleh terdakwa atau jaksa," jelasnya.

Karena itu, menurut dia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau siapa pun yang berstatus narapidana memiliki hak untuk mengajukan PK. Ia kemudian menerangkan, PK bisa ditujukan untuk mengurangi putusan. Selain itu, PK bisa juga ditujukan untuk meminta MA menyatakan, terpidana tak bersalah dan melakukan tindak pidana.

"Secara jelas kalau dinyatakan tidak bersalah, nama Pak Ahok akan bersih kembali. Artinya, tidak pernah dihukum," tutur Abdul.

Abdul menyebutkan, ada dua alasan PK bisa diajukan. Alasan pertama, yaitu apabila terdapat kesesatan atau kekeliruan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Kedua, adanya bukti atau keadaan baru yang jika diketahui pada waktu sidang, maka putusan pengadilan akan membebaskan terdakwa.

"Dua kemungkinan punya peluang yang sama. Soal kapan diajukan PK, sepenuhnya hak terpidana. Kapan pun. Bahkan ada yang sudah 15 tahun baru mengajukan PK, Kasus korupsi Sujono Timan," terangnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah menggelar sidang PK yang diajukan Ahok. Seperti diketahui, Ahok telah divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama oleh majelis hakim yang diketahui Dwiarso Budi Santiarso pada 9 Mei 2017.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement