Selasa 27 Feb 2018 14:06 WIB

Muhammadiyah Minta MA Objektif Putus PK Ahok

Semua warga negara memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban hukum yang sama.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hakim Ketua Mulyadi (kanan) memimpin jalannya sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuai pro dan kontra di masyarakat. Penolakan muncul dari beberapa elemen umat Islam yang meminta Mahkamah Agung (MA) menolak PK Ahok karena alasan tidak ada bukti baru (novum) dalam pengajuan PK.

Menyikapi polemik upaya PK Ahok ini, Sekretaris Umum PP. Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan apa pun alasannya semua warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban hukum yang sama. Termasuk Ahok.

"Pak Ahok memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali. Itu hak Pak Ahok yang harus dihormati oleh masyarakat dan dilayani oleh pemerintahan, khususnya lembaga hukum dan peradilan," kata Mu'ti dalam pesannya kepada wartawan, Selasa (27/2).

Terlepas dari alasan hukum dari masing masing kelompok baik yang mendukung PK Ahok atau yang menilai PK Ahok tak layak, Mu'ti berharap masyarakat tetap harus hormati proses hukum yang berlaku. Kewenangan ada di pengadilan dan Mahkamah Agung (MA).

"Diharapkan dapat memutuskan hasil PK Ahok ini, sesuai hukum yang berlaku. Harus objektif dan mandiri sehingga dapat memutuskan hukum dengan seadil-adilnya. Tidak boleh ada pesanan dan tekanan dari mana pun," tegas Mu'ti.

Apabila sudah diambil putusan hukum, ia mengimbau semua pihak harus menerima dan menghormati. Jangan sampai ada kekerasan dalam bentuk apapun. Semua pihak harus bisa legawa dan jangan jemawa.

"Hormati proses yang ada, karena dalam negara hukum, kedaulatan hukum harus menjadi hal yang utama," pungkasnya.

Pada Senin (26/2), Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menggelar sidang PK yang diajukan Ahok. Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK atas vonis dua tahun penjara terhadapnya yang dinilai terbukti melakukan penistaan agama. Vonis sebelumnya dijatuhkan pada 9 Mei 2017.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement