REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. mengatakan, konstitusi di Indonesia merupakan resultante yang masih dapat diubah dengan resultante yang baru. "Konstitusi adalah resultante situasional yang dapat diubah," papar Mahfud di Bogor, Selasa (27/2).
Mahfud menjelaskan, hal itu ketika memberikan paparan dalam acara Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.
Masyarakat mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku juga harus mengikuti dinamika perubahan pola-pola yang terdapat di dalam masyarakat."Konstitusi di Indonesia sudah pernah berubah selama beberapa kali," kata Mahfud.
Sebagai contoh Mahfud menyebutkan adanya perubahan Tap MPR dalam hal praktik dan penafsirannya. Selain itu secara resmi juga ada perubahan dari KRIS, UUDS, dan kemudian UUD Amandemen.
"Tentu saja konstitusi dapat berubah dengan syarat diusulkan oleh sepertiga dari anggota parlemen," kata Mahfud.
Selanjutnya usulan tersebut dibawa ke dalam rapat pleno dan harus disetujui oleh lebih dari separuh anggota parlemen yang hadir dalam rapat tersebut. "Tapi usulan perubahan konstitusi ini harus jelas dan rinci apa yang diubah dan mengapa diubah, namun selama belum diubah tentu itu tetap mengikat," pungkas Mahfud