Kamis 01 Mar 2018 11:22 WIB

Sodik: Polisi Harus Adil, Tangkap Semua Penyebar Hoax

Politikus Gerindra Sodik Mudjahid meminta polisi berantas hoax tak pandang bulu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Sodik Mudjahid
Foto: DPR
Sodik Mudjahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta agar kepolisian bersikap adil dalam menindak kelompok-kelompok penyebar hoax. Sodik berharap pihak berwajib dapat memberantas kelompok penyebar kebencian tanpa pandang bulu.

"Saya minta Kapolri bersikap adil dan menangkap seluruh pengujar kebencian tanpa pilih-pilih. Termasuk kelompok yang selama ini menjadi lawan tanding dari MCA," kata Anggota Komisi VIII DPR RI itu menanggapi penangkapan Muslim Cyber Army (MCA) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (1/3).

Sodik melanjutkan, dengan memberantas penyebar kebencian dari semua golongan tanpa tebang, maka pihak Kepolisian bakal tercatat dalam sejarah. Dia menambahkan langkah itu juga dapat menghindarkan kepolisian dari kecurigaan masyarakat.

"Sekali lagi polisi harus adil agar tercatat dalam sejarah. Keadilan adalah dengan mengekspos dan menindak semua grup tidak pilih-pilih tanpa terkecuali," tambahnya.

Di sisi lain, Sodik mengaku prihatin dengan masih adanya kelompok yang diduga penyebar hoax menjelang pesta demokrasi. Indonesia akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini serta Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 2019.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menyatakan, kelompok yang ditangkap merupakan kelompok inti pelaku ujaran kebencian MCA. Mereka tergabung dalam grup Whatsapp the Family MCA. "Berdasarkan hasil penyelidikan grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial," kata Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2).

Pelaku terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau pasal jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement