REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenggat waktu pendaftaran ulang SIM card berakhir pada 28 Februari 2018. Bagi pengguna kartu SIM yang belum mendaftarkan ulang kartunya dipastikan akan mengalami pengurangan fungsi kartu SIM hingga diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Namun Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menegaskan ada hal yang jauh lebih penting daripada sekedar registrasi kartu SIM yakni menjaga data pribadi pelanggan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Menurut Sukamta, pendaftaran kartu SIM itu hanya salah satu langkah menuju tahap panjang pengembangan dunia digital.
"Ada hal sangat penting di balik persoalan IT dan pengembangan digital kita, yaitu soal perlindungan dan keamanan data pribadi dan ketahanan siber," kata Sukamta dalam keterangannya, Kamis (1/3).
Sekretaris Fraksi PKS ini menambahkan bahwa di Indonesia sudah ada Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengharuskan negara dan penyedia jasa telekomunikasi memberikan perlindungan data pengguna jasa telekomunikasi. Dalam UU ITE itu juga terdapat larangan penyalahgunaan dan ini akan diperkuat dengan UU perlindungan data pribadi yang diusulkan pemerintah.
"Saya terus mendorong pemerintah agar memasukkan kedaulatan siber sebagai unsur dan target utama semua program yang terkait dengan digital," lanjut Sukamta.
(Baca: Warga Pasrah Registrasi Kartu Gagal Terus)
Untuk memastikan soal perlindungan data pribadi ini, tempo hari Komisi I DPR RI turun ke lapangan ke penyedia jasa telekomunikasi dan pengelola data penduduk untuk memastikan mereka tidak melakukan penyalahgunaan terhadap data-data tersebut. Pendaftaran itu hanya konfirmasi, yaitu mencocokkan data antara pemegang nomor dengan NIK dan No KK yang ada di Kemendagri.
"Sedangkan, soal server ada di mana itu tanggungjawab Kemendagri. Ini yang perlu kita pastikan ada di mana server yang dimaksud serta siapa yang mengelolanya. Jangan sampai persoalan pengelolaan data yang rentan bocor ini menggerogoti kedaulatan bangsa kita," imbuhnya.