REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait Partai Bulan Bintang (PBB). Bawaslu memenangkan PBB dalam sengketa hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU segera menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. "Sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu, kami memutuskan dengan berbagai pertimbangan, menggunakan dan menjaga agar prinsip pemilu dapat dilakukan dengan baik. Kami memutuskan menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, " ujar Arief dalam konferensi pers di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Tindak lanjut tersebut, kata Arief, akan dilakukan dalam dua hal. Pertama, KPU menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Kedua, KPU memembatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 58/PL. 01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, tertanggal 17 Februari.
"Kami tindak lanjuti dengan melakukan rapat pleno terbuka pada Selasa (6/3) malam," kata Arief.
Dia menjelaskan, agenda pleno terbuka pada Selasa malam nanti terdiri atas dua hal. Keduanya, yakni menetapkan PBB sebagai parpol peserta Pemilu dan menetapkan nomor urut bagi PBB sebagai parpol peserta Pemilu 2019.
"Proses pleno terbuka ini sama sebagaimana yang dilakukan kepada parpol-parpol lain yang sudah ditetapkan sebelumnya. Selain mengundang PBB, kami juga akan mengundang perwakilan parpol lain," kata Arief menambahkan.
Pada Ahad (4/3), Bawaslu memutuskan PBB berhak mengikuti Pemilu 2019. Hal tersebut dibacakan sebagai putusan sidang adjudikasi, menyusul gugatan PBB terhadap KPU yang tak meloloskan parpol itu melalui proses verifikasi, Februari lalu.
"Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan pada Ahad.