REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi menyampaikan bahwa uji KIR bertujuan mengetahui kondisi kelayakan mobil dalam berjalan. Pada saat mengunjungi UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Selasa (6/3), bersaman Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, rombongan melihat proses uji KIR mobil pribadi yang digunakan sebagai taksi daring.
"Ini sudah transparan sekali, karena kita pengujian sudah komputerisasi, jadi sudah langsung ketahuan hasilnya. Sopirnya pun tadi juga kaget melihat hasilnya, ketika tahu remnya bermasalah," papar Budi Setyadi para wartawan.
Tahap pengujian berlangsung 10 menit. "Terdapat empat tahap, kalau sampai pra uji ada lima tahap totalnya," sambungnya.
Pemilik mobil akan mengantre dan masuk ke loket pendaftaran. Di sana, pemilik menyerahkan BPKB dan STNK. "Selanjutnya bayar, ketiga pra-uji, keempat tahap pengujian komputerisasi dan pengecekan di kolong cek karat, shock breaker, per keong, kaki-kaki, apakah pincang atau tidak kakinya," paparnya.
Selanjutnya, ketika mobil dinyatakan layak, sebuah lempengan dari timah akan digantungkan para kabel mesin mobil. Menurut Menhub, label tersebut diberikan sebagai jawaban protes pemilik mobil taksi daring. "Seal dari timah ini bertujuan agar mesin tidak diketok seperti yang selama ini dipermasalahkan," Menhub.
Mulai 6 Maret, Kementerian Perhubungan menyediakan fasilitas uji KIR Gratis di 10 kota. Di antaranya adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, Medan, Pekanbaru, dan Palembang.