REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah terungkap adanya ladang ganja di Dusun Kandis, Kampung Tanjung Jati, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Kapolres Tanggamus Alfis Suhaili dan Dandim 0424/TGS Anang Hasto Utomo dan jajaran terkait meninjau ladang ganja tersebut, Kamis (8/3).
Kapolres Alfis membenarkan ladang ganja berhasil ditemukan atas laporan warga di Polsek Kotaagung tersebut. Menurutnya, terdapat seribu batang ganja dengan ketinggian tanaman bervariasi. ''Benar temuan warga tersebut,'' kata Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (8/3).
Untuk sampai ke lokasi ladang ganja, rombongan harus berjalan kaki lebih dari dua jam atau sekitar 30 kilometer. Di ladang tersebut, ketinggian pohon ganja ada yang mencapai dua meter.
Kapolres menyatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus penemuan ladang ganja tersebut. Penyidik polres masih meminta keterangan dari sejumlah saksi. "Masih pendalaman, belum ada tersangka," katanya.
Diperkirakan ladang ganja tersebut sudah pernah dipanen pemiliknya. Namun belum ada keterangan siapa yang memanen ladang ganja tersebut dan didistribusikan ke siapa.
Sebelumnya, seorang warga Dusun Kandis menemukan ladang ganja di kaki Gunung Tanggamus, pada Senin (5/3). Ia curiga dengan tanaman tersebut karena berada di hutan belantara. Kemudian, ia melaporkan ke polisi. Ladang ganja tersebut memiliki luas 30x30 meter persegi terdapat 600 Batang tanaman barang haram tersebut siap dipanen dan seribu bibit semaian ganja. n Mursalin Yasland