Senin 12 Mar 2018 16:30 WIB

Cabuli Anak Didiknya, Guru SD Diringkus Polisi

Tindakan cabul pada anak didiknya sudah dilakukan sejak tahun 2006.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang guru SD diringkus petugas Polres Cilacap karena telah mencabuli sejumlah anak didiknya. Guru yang yang diringkus berinisial Nas Spd (52), guru di SD Negeri 02 Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

 

''Kami meringkus yang bersangkutan setelah beberapa anak didiknya mengadu telah menjadi korban perbuatan tersangka,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Senin (12/3).

Dia menyebutkan, kasus ini terungkap setelah beberapa siswi SD Negeri Bulupayung, mengadu pada orang tuanya bahwa kemaluannya telah diraba-raba pegang guru tersebut. Orang tua beberapa siswi yang tidak bisa menerima perbuatan tersangka, akhirnya melapor ke polisi.

''Setelah menerima pengaduan warga, petugas dari Polsek Kesugihan dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Cilacap, melakukan klarifikasi pada sekolah dan pelajar yang menjadi korban. Setelah dugaan perbuatan pencabulan cukup kuat, baru kami melakukan penangkapan,'' katanya.

Dari pengakuan tersangka, Kapolres menyebutkan, tersangka sudah melakukan tindakan cabul pada anak didiknya sejak tahun 2006. Sedangkan modusnya dilakukan dengan berbagai macam cara.

 

''Kejadian ini biasanya dilakukan di kamar mandi sekolah,'' katanya.

Terkait kasus tersebut, Kapolres mengaku akan menjerat tersangka dengan pasal 82 UU No 17/2016 yang mengatur tentang Perlindungan Anak. ''Sesuai ketentuan hukum tersebut, tersangka bisa dihukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,'' jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement