Senin 12 Mar 2018 20:31 WIB

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Fahri dan Fadli dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan DPR Fadli Zon (kiri) dan Fahri Hamzah memimpin rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pimpinan DPR Fadli Zon (kiri) dan Fahri Hamzah memimpin rapat konsultasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cyber Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Rizki dan ia didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin, melaporkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, lantaran diduga menyebarkan hoax melalui media sosial Twitter.

Rizki melaporkan keduanya dengan dugaan menyebarkan hoax dan kebencian berdasarkan SARA, melalui akun Twitter @FahriHamzah dan @FadliZon. Akun@FahriHamzah dan @Fadlizon menyebarkan hoax dari pemberitaan Jawa Pos yang sudah diklarifikasi.

"Dalam hal ini salah satu media yang dikutip, sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan suatu kegaduhan. Maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan, posisi FH dan FZ yang pejabat tetap mempertahankan berita hoax," ujar Rizki saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (12/3).

Rizki menilai laporannya ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong. Bagi dia, berita bohong bisa memecah belah bangsa.Ini bagian dari partisipasi publik mendukung program pemerintah dalam rangka memerangi hoax dan ujaran kebencian di medsos.

"Dan ini kewajiban saya sebagai WNI tidak ingin Indonesia sebagai mayoritas muslim terbesar, rusak seperti Suriah. Nama kita masih bagus di mata internasional. Jangan sampai ini terjadi," kata Rizki lebih lanjut.

FZ dan FH me-retweet akun Twitter @jawapos yang berisi: Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama.

Laporan Rizki tercantum dalam nomor LP/1336/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. FH dan FZ diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang ITE.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement