REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, berhasil menangkap tiga tersangka pengedar obat-obatan jenis psikotropika di wilayahnya. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari AMJ (27) warga Desa Gandrungmanis Kecamatan Gandrungmangu, MHS (26) warga Desa Adiraja Kecamatan Adipala, dan TH (41) warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan.
Dari penangkapan tersebut, Kapolres menyebutkan, pihaknya menyita lebih dari 10 ribu butir obat jenis tramadol dan seledryl yang sebenarnya merupakan obat untuk pereda nyeri. ''Ketiga tersangka tersebut merupakan anggota satu jaringan, yang memang mengedarkan obat psikotropika,'' jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Senin (12/3).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugasnya mendapat informasi bahwa tersangka sering menjual obat-obatan pada masyarakat. ''Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan ketiganya memang menjual obat yang seharusnya tidak dijual bebas,'' katanya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, obat-obatan tersebut dibeli secara online dengan harga murah. Obat-obatan yang dibeli, kemudian dijual dengan harga Rp 10.000 per bungkus isi delapan butir.
Terhadap para tersangka, Kapolres menyatakan akan menjerat mereka dengan UU No 5/1997 tentang psikotropika dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan. ''Dengan UU tersebut, ketiga tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara,'' katanya.