REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP), Megawati Soekarnoputri melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR) RI, Rabu (14/3). Pertemuan tersebut untuk membahas kerjasama kelembagaan dalam melakukan pembinaan Ideologi Pancasila.
Dalam pertemuan itu Megawati menyoroti status MPR RI pascareformasi. Menurut Ketua Umum PDI Perjuangan itu, kedudukan MPR RI sejajar dengan lembaga negara yang lain, tidak sesuai dengan pemikiran para pendiri bangsa. Karena itu, Megawati meminta agar kedudukan MPR itu dipikirkan kembali.
"Coba, mana yang lebih baik, MPR sebagai lembaga tertinggi negara, atau lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara yang lain. Bisa enggak sih MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara seperti dahulu lagi," kata Megawati dalam siaran pers, Rabu (14/3).
Sementara Wakil Presiden ke 6 Tri Sutrisno mengusulkan untuk kembali pada UUD 1945. Karena UUD yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa itu sangat sesuai dengan bangsa Indonesia, fleksibel, mampu menyesuaikan dengan zaman dan singkat. Bahkan UUD 1945, terbukti mampu menghadapi berbagai cobaan.
Empat tahap perubahan yang dialami UUD kita jadikan lampiran, sementra yang sifatnya teknis dialihkan menjadi UU saja, sehingga perubahan dan pencabutannya lebih mudah, kata Tri Sutrisno menambahkan.
Sedangkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengingatkan, untuk mengembalikan MPR RI menjadi lembaga tertinggi negara, bukanlah perkara gampang. Karena penurunan status itu dilakukan oleh MPR sendiri.
"Bahkan MPR RI juga sudah mengunci dirinya sendiri, agar tidak bisa kembali sebagaimana kedudukan sebelumnya," kata Mahfud MD.