REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengklarifikasi pernyataannya mengenai aturan cuti bagi calon presiden (capres) pejawat. Cuti capres pejawat tidak dilakukan selama masa kampanye Pemilu.
"Jadi capres pejawat tetap cuti, tetapi dengan memperhatikan proses penyelenggaraan negara. Artinya, kalau negara saat itu sedang membutuhkan beliau ya jangan cuti hari itu. Memperhatikan hal seperti itu," ujar Arief ketika ditemui wartawan di Harris Vertue Hotel, Hayam Wuruk, Jakarta, Kamis (15/3).
Karena itu, lanjut dia, cuti bagi capres pejawat tidak dilakukan sepanjang masa kampanye berlangsung. "Cuti tidak sepanjang masa kampanye," tegasnya.
Dia menambahkan, cuti kampanye akan menjadi salah satu poin dalam pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Pemilu 2019. Rancangan PKPU itu, kata Arief, akan diuji publik pada Senin (19/3). Uji publik akan menghadirkan Bawaslu, aktivis pemilu dan parpol peserta Pemilu 2019.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan cuti akan berlaku kepada semua pejabat yang terkena ketentuan cuti untuk kampanye Pemilu 2019.
Bawaslu mengklaim sudah menyelesaikan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pengawasan kampanye pemilu. "Kami akan mengawasi proses cuti para pejabat ketika melakukan kampanye. Semua pejabat yg terkena ketentuan cuti pasti akan kami awasi," ujar Afif ketika dikonfirmasi Republika, Kamis (15/3).