Jumat 16 Mar 2018 12:03 WIB

Kapolri Tinjau Posko Green Line di Bekasi

Green Line untuk memantau hasil penerapan kebijakan rekayasa sistem ganjil-genap.

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan sambutan saat peluncuran Operasi Green Line dan Pemberlakuan Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan sambutan saat peluncuran Operasi Green Line dan Pemberlakuan Paket Kebijakan Penanganan Kemacetan di Tol Jakarta Cikampek di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meninjau posko Green Line di Mega City Bekasi, Bekasi Barat, Jumat (16/3). Posko Green Line dibangun untuk memantau hasil penerapan kebijakan rekayasa arus kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap yang diterapkan di Gerbang Tol Bekasi Barat dan di Gerbang Tol Bekasi Timur sejak Senin (12/3) lalu.

Posko tersebut dilengkapi dengan layar yang menampilkan hasil pantauan CCTV arus kendaraan di beberapa pintu tol. "Ada sistem CCTV yang memantau titik-titik pintu tol yang macet," kata Kapolri Tito dalam siaran pers.

Kapolri juga mengerahkan 300 orang polisi lalu lintas yang disiagakan untuk mengurai kemacetan. "Jadi, kalau ada kemacetan, informasi melalui radio, bisa cepat dicari penyebab kepadatan di pintu yang mana, kemudian diurai," katanya.

Selain sejumlah polantas, di posko tersebut juga ada perwakilan dari beberapa instansi terkait, seperti Jasa Marga, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam peninjauan posko Green Line tersebut, Kapolri didampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis.

Pada acara tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Dirut PT Jasa Marga dan Pengelola Jalan Tol. Kebijakan ganjil-genap yang diterapkan di Gerbang Tol Bekasi Barat dan di Gerbang Tol Bekasi Timur diberlakukan sejak Senin (12/3). Sistem ini berlaku pada Senin-Jumat pada pukul 06.00-09.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement