Sabtu 17 Mar 2018 07:52 WIB

Kasus Cagub Malut Sempat Ditangani Kepolisian

KPK menetapkan cagub Maluku Utara (Malut) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang (kiri) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbincang saat memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap calon kepala daerah Maluku Utara, di kantor KPK,  Jakarta, Jumat (16/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang (kiri) dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbincang saat memberikan keterangan kepada media terkait penetapan tersangka kasus korupsi terhadap calon kepala daerah Maluku Utara, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan kasus calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sempat ditangani oleh Kepolisian. Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, Jumat (16/3).

"Kasus ini pernah ditangani oleh Polda Maluku Utara (Malut). Beberapa tersangka lainnya telah dipidana," kata Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/3) malam.

KPK mengumumkan Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

"Pada 2017, tersangka AHM mengajukan praperadilan dan PN Ternate mangabulkan gugatannya sehingga Polda Maluku mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan oleh Polda tidak sah," tuturnya.

Sejak saat itu, kata Saut, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku untuk kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus ini sejak Oktober 2017. 

Saut juga menegaskan sesuai kewenangan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyelenggara negara, penegak hukum atau pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum tersebut. "Apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata proses hukum yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan kecukupan abadi," kata Saut.

Tersangka Ahmad Hidayat Mus selaku Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Terkait pengadaan pembebasan lahan di Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula.

Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula.

Ahmad Hidayat Mus merupakan calon Gubernur Maluku Utara dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement