REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Sepuluh narapidana yang beragama Hindu di Lembaga Pemasyaratan kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapat remisi khusus, bertepatan dengan hari raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1940.
"Pemberian remisi khusus kepada narapidana yang beragama Hindu ini merupakan pemberian dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng tahun 2018," kata Kepala Lapas Kelas II B Muara Teweh, Sarwito di Muara Teweh, Sabtu (17/3).
Menurut Sarwito sepuluh orang narapidana beragama Hindu semuanya mendapatkan remisi, sementara empat orang masih berstatus tahanan.
Syarat narapidana yang mendapatkan remisi adalah yang bersangkutan sudah menjalani 6 bulan atau lebih dan selama di dalam Lapas selalu berkelakuan baik. "Selama di dalam Lapas mereka selalu mengikuti program pembinaan dengan baik, " katanya.
Narapidana yang bersangkutan, tambah dia tidak sedang dalam masa menjalani hukuman disiplin dan bukan pidana seumur hidup atau pidana mati. Jumlah napi dan tahanan yang beragama Hindu Kaharingan sebanyak 14 orang. "Jumlah penghuni Lapas Muara Teweh sebanyak 292 orang," ujar Sarwito.