REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGOK-- ULONPROGO SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi maupun Badan dapat dilakukan secara daring (online). Karenanya, Kepala Kantor Pajak Pratama Wates, Herlin Sulismiyarti mengaku optimis menargetkan SPT Triwulan KPP Pratama Wates mencapai 67 persen.
"Alhamdulillah sampai hari kemarin sudah tercapai 47 persen lebih sudah kami colab SPT yang masuk," kata Herlin saat mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Kulonprogo mengisi SPT Pajak Tahunan melalui DJP Online, Kamis (22/3).
Herlin berharap, semua masyarakat Kabupaten Kulonprogo segera menyampaikan SPT untuk pribadi sebelum 31 Maret 2018 agar tidak terkena denda. Untuk pajak pribadi ada denda Rp 100 ribu dan untuk badan dendanya satu juta rupiah paling lambat 30 April 2018.
Ia turut mengimbau agar masyarakat yang masih kesulitan untuk datang langsung ke Kantor KPP Pratama Wates karena ada help desk yang akan membantu. Terutama, kepada wajib pajak yang terkendala dengan SPT Tahunan.
Senada, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo berharap, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) segera melaporkan SPT tahunannya. Didampingi Wabup Sutedjo, ia turut memberi contoh pengisian SPT Pajak Tahunan melalui DJP Online.
"Melaporkan SPT Tahunan Pajak atau e-filling sangatlah mudah, melaporkan pajak sekarang tidak perlu ke kantor pajak, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja," kata Hasto.
Hasto menambahkan, pengisian SPT sendiri paling lambat 31 Maret 2018 untuk pajak pribadi, dan 30 April 2018 untuk pajak badan. Untuk itu, ia mengimbau, agar wajib pajak mematuhi ketentuan-ketentuan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Ia menekankan, yang perlu dilakukan hanya mengakses DJP Online, login di akun pribadi, mengisi SPT, mengirim SPT dan akan menerima bukti penerimaan elektronik. Untuk itu, Hasto mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kulonprogo segera melaporkan SPT tahunannya