REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, pemerintah tidak mengatur perkara khilafiah seperti pengenaan cadar oleh Muslimah di lingkungan kampus. Menurut dia, pihak kampus memiliki kewenangan untuk menyusun aturannya sendiri terkait kode etik berpakaian, selama tidak melanggar syariat Islam dan bertujuan mengoptimalkan kegiatan belajar-mengajar.
Lukman meyakini penggunaan cadar kembali kepada pribadi masing-masing Muslimah. Karena itu, pihak kampus tidak mengatur mengenai prinsip penggunaan cadar oleh setiap pribadi. Akan tetapi, lanjutnya, yang saat ini diatur IAIN Bukittinggi adalah kode etik berbusana yang memiliki kaitan dengan efektivitas seseorang dalam menjalankan tugas akademik. Ia menegaskan bahwa aturan yang diterbitkan kampus tentunya berlaku di dalam lingkungan akademik saja.
"Karena ini kan persoalan khilafiah dalam ajaran Islam. Kita sama sekali tidak mengatur persoalan khilafiah ini. Yang diatur perguruan tinggi ini adalah kode etik dalam mengenakan pakaian. Semata-mata agar kegiatan akademik lancar," kata Lukman setelah melakukan dialog dengan rektorat IAIN Bukittinggi, Jumat (23/3).
(Baca: IAIN Bukitinggi: Kami tak Gerakkan Mahasiswa)
Setelah berdialog dengan sejumlah pejabat kampus IAIN Bukittinggi, Lukman berkesimpulan bahwa dirinya menghormati keputusan kampus dalam mengatur internalnya sendiri. Menurut dia, kebijakan kampus dalam mengatur penggunaan cadar bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan belajar-mengajar.
"Selaku Menteri Agama saya harus menghormati kemandirian kampus dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Saya hargai, ini dalam rangka meningkatkan proses belajar-mengajar yanga ada dalam kampus," kata Lukman.