Sabtu 24 Mar 2018 18:13 WIB

Petani Buton Utara Sambut Kenaikan Harga Kopra

Harga kopra kini menjadi Rp 10 ribu per kilogram.

Seorang pekerja mengupas buah kelapa untuk selanjutnya diolah menjadi kopra (ilustrasi)
Foto: FOTO ANTARA/Basrul Haq
Seorang pekerja mengupas buah kelapa untuk selanjutnya diolah menjadi kopra (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  KENDARI -- Petani kelapa di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara menyambut gembira kenaikan harga kopra tingkat petani dan pengumpul. Harga kopra kini menjadi Rp 10 ribu per kilogram.

Pedagang pengumpul kopra Buton Utara Jamrah (29) di Kendari, Sabtu (24/3) mengatakan petani semangat merawat dan mengolah kelapa setelah harga membaik. "Saat harga kelapa Rp 4.000 per kilogram petani tidak peduli dengan kelapa. Mereka beralih mengurus tanaman lain atau mencari pekerjaan lain dengan pendapatan lebih baik," kata Jamrah.

Selain kopra, dia mengatakan, juga limbah sabuk dan tempurung dapat diolah menjadi arang yang bernilai ekonomi. Sehingga satu bija kelapa tidak ada yang sia-sia. "Harga kopra mengalami peningkatan setelah ada investor asal India yang membeli bahan setengah jadi tersebut dalam skala besar. Gudangnya ada di Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan," ujarnya.

Ketua Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Sultra La Mandi mengatakan petani daerah ini memiliki semangat kerja yang tinggi sehingga tugas pemerintah daerah dan pihak terkait adalah menghadirkan investor. "Sultra harus rajin mengikuti ajang promosi komoditas di tingkat nasional, bahkan luar negeri agat dikenal konsumen maupun investor asing," kata La Mandi.

Selain kopra juga masih banyak lagi komoditas andalan daerah ini. Antara lain, mete, merica, kakao, kemiri, kopi, cengkeh, nila, pinang dan lain lain. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement