Ahad 25 Mar 2018 05:47 WIB

Uang Korupsi KTP-el yang Mengalir Sampai Jauh

Baru 10 persen nama penerima aliran dana KTP elektronik yang diproses.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Elba Damhuri
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto  mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama lain di luar terdakwa Setya Novanto yang terkait dengan dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el). Hal itu sepanjang bukti yang ditemukan memang kuat.

"Kami meminta KPK untuk melakukan cross check saksi yang lain, barangkali di luar itu masih ada saksi-saksi yang lain, termasuk juga bukti-bukti di luar kesaksian pernah ada transfer," kata peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (24/3).

Pada persidangan sebelumnya, Novanto menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung sebagai penerima aliran dana proyek KTP-el. Masing-masing dikatakan menerima 500 ribu dolar AS. Novanto mengaku mengetahui hal itu dari orang terdekat Puan, Made Oka Masagung, yang disebut-sebut menyerahkan uang itu kepada anak dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut.

Baca Juga: Puan dan Pramono Disebut Terima Uang KTP-el, Ini Kata PDIP

Menurut Emerson, pernyataan Novanto terkait Puan dan Pramono perlu ditelusuri lebih lanjut. Sebab, pemberian dana berlangsung saat keduanya masih sama-sama menjadi anggota DPR.

Pada saat itu, Puan menjabat sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), sedangkan Pramono menjabat wakil ketua DPR. "Kalau korupsi, itu rata, sebab kalau tidak rata pasti akan ada letupan-letupan kecil. Ketika distribusi itu, mereka mencoba membuat semua pihak kecipratan. Maka tidak bisa begitu saja merujuk kepada argumen bahwa, misal saya parpol oposisi, maka saya tidak menerima," papar Emerson.

Pemeriksaan terhadap saksi lain, papar dia, juga perlu untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan Novanto tersebut. "Ini pernyataan bohong atau pernyataan yang sebenarnya, bisa ditelusuri dan kemudian menemukan bukti fakta-fakta itu," ujar dia.

Emerson menjelaskan, kesaksian Novanto merupakan awalan dari keseluruhan kasus korupsi KTP-el. "Jika merujuk dakwaan kepada Irman dan Sugiharto, jumlah penerima aliran dana korupsi ada 72 nama, sementara yang diproses oleh KPK baru delapan orang. Maka, baru sekitar 10 persen saja dari nama-nama penerima aliran dana yang diproses," ungkap Emerson.

Setnov menyita perhatian publik dengan kesaksiannya di sidang lanjutan kasus megaproyek KTP-El, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3). Setnov menyebut Puan selaku ketua Fraksi PDI Perjuangan, dan Pramono menerima 500 ribu dolar AS yang bersumber dari dana proyek KTP-el. 

Baca Juga: Puan Bantah Terima Uang KTP-el dari Setnov

Setnov mengaku mengetahui hal tersebut dari orang terdekat Puan, Made Oka Masagung, yang disebut menyerahkan uang tersebut kepada Puan. Saksi lain yang mengetahui penyerahan ini, seperti disebutkan oleh Setnov, yakni Andi Narogong.

 

Tidak pilih kasih

Ketua Departemen Politik DPP PKS Pipin Sopian juga meminta KPK tidak pilih kasih dalam pembuktian kesaksian Novanto. "Semua nama yang disebut harus dibuktikan, harus diungkap, baik itu parpol pendukung pemerintah atau oposisi. KPK jangan pilih kasih," ujar Pipin.

Dalam penanganan kasus KTP-el, dia menambahkan, jika KPK memihak maka kepercayaan masyarakat akan menurun. "Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah dengan penyampaian nama-nama ini menjadi ujian bagi Presiden Joko Widodo. Apakah betul nantinya akan dilakukan penegakan hukum? Itu yang harus dibuktikan," kata dia.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Gerindra Habiburokhman juga meminta kesaksian Novanto tidak diabaikan. Dia pun menyinggung argumentasi yang menyebut keterangan Novanto sebagai bentuk testimonium de auditu atau keterangan yang didengar dari pihak lain.

"Kalau ada yang menyebut keterangan itu hanya berdasarkan 'katanya-katanya', saya pikir itu pihak yang membaca undang-undang zaman old. Padahal, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, ada perombakan ekstrem pada definisi saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, kata dia, definisi saksi dalam KUHAP artinya harus melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. Setelah putusan MK, saksi didefinisikan sebagai setiap orang yang memiliki pengetahuan dan terkait langsung dengan terjadinya tindak pidana. Orang tersebut wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidikan.

Habiburokhman pun menyebut argumentasi lain yang melemahkan keterangan Novanto, yaitu bahwa pernyataan itu tidak disampaikan oleh orang yang kredibel. Ini terkait pada awal kasus ketika mantan ketua DPR itu melakukan berbagai hal untuk menghalangi proses penyidikan KPK.

"Yang kami amati adalah fase setelah itu, Setnov menjadi sangat kooperatif, di mana jika dilihat dari gestur beliau tidak ada yang pura-pura tidur atau terlihat lemas, bahkan beliau terlihat senyum dan semangat," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement